Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN MASUKAN
mohon bantuannya rekan, misal PT A (PKP) mendapatkan faktur pajak masukan yg tidak dapat di kreditkan pada bulan 4 dan sudah terlapor, lalu pada bulan 10 ada faktur pengganti masa bulan 4 baru muncul di e faktur update terbaru itu gmna ya rekan?
apa harus pembetulan kah?
soalnya pihak penjual tidak konfirm kalau ada penggantikalian bayar barangnya dulu sudah include ppn belum?
kalau sudah include biayakan saja nilai ppn nyabikin pembetulan saja
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
bikin pembetulan saja
setuju
Viewing 1 - 5 of 5 replies