Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › AKUNTANSI & FINANCE
Hallo teman2 saya ingin menanyakan perihal merger 2 buah perusahaan dari segi akuntansinya. Jadi, pertanyaan saya, hal apa saja yang harus dilakukan akuntan jika menemui kasus seperti ini yang diharuskan menggabungkan pencatatan keungannya.
Mohon bantuannya teman2
Bagaimana untuk pencatatannya ?
Viewing 1 - 3 of 3 replies