Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perusahaan Hutang Gaji ke Karyawan, apakah tetap terhutang PPh 21 ?

  • Perusahaan Hutang Gaji ke Karyawan, apakah tetap terhutang PPh 21 ?

     wieggy updated 3 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • jatis

    Member
    3 November 2020 at 4:33 am
  • jatis

    Member
    3 November 2020 at 4:33 am

    Dear Ortaxer,

    Misalnya ada karyawan masuk kerja di bulan Oktober 2019 mendapatkan gaji 50 jt / bulan.
    pada bulan desember 2019 perusahaan kesulitan keuangan jadi perusahaan menunda pembayaran gaji ke karyawan sementara.

    Perusahaan mencatatkan hutang gaji.

    Pertanyaan adalah :
    – Apakah pph 21 atas karyawan tsb misalnya 5 jt tetap terhutang pph 21 dibulan desember ?
    – Bagaimana pembuatan 1721 A1 karyawan apakah ditulis 150 jt termasuk bulan desember ? kalo sampai desember masalah karyawan tidak menerima 150 jt, hanya 100 jt.

    atau di tulis penghasilan 100 jt pada 1721 A1, berarti pph 21 des tidak terhutang PPh 21.

    Tq

  • Iwan Wardiman

    Member
    5 November 2020 at 8:03 am

    buat perusrahaan jk dicatat sbagai hutang gaji, maka di karyawan di catat sebagai piutang gaji.
    untuk pph tetap di bayar dan dilapor

  • wieggy

    Member
    11 November 2020 at 6:22 am

    pajak terhutang ketika gaji sudah dibayar. kalau belum nerima gaji, pajaknya mau dipotong dari mana

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now