Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perusahaan Hutang Gaji ke Karyawan, apakah tetap terhutang PPh 21 ?
Perusahaan Hutang Gaji ke Karyawan, apakah tetap terhutang PPh 21 ?
Dear Ortaxer,
Misalnya ada karyawan masuk kerja di bulan Oktober 2019 mendapatkan gaji 50 jt / bulan.
pada bulan desember 2019 perusahaan kesulitan keuangan jadi perusahaan menunda pembayaran gaji ke karyawan sementara.Perusahaan mencatatkan hutang gaji.
Pertanyaan adalah :
– Apakah pph 21 atas karyawan tsb misalnya 5 jt tetap terhutang pph 21 dibulan desember ?
– Bagaimana pembuatan 1721 A1 karyawan apakah ditulis 150 jt termasuk bulan desember ? kalo sampai desember masalah karyawan tidak menerima 150 jt, hanya 100 jt.atau di tulis penghasilan 100 jt pada 1721 A1, berarti pph 21 des tidak terhutang PPh 21.
Tq
buat perusrahaan jk dicatat sbagai hutang gaji, maka di karyawan di catat sebagai piutang gaji.
untuk pph tetap di bayar dan dilaporpajak terhutang ketika gaji sudah dibayar. kalau belum nerima gaji, pajaknya mau dipotong dari mana