Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah lomba kepada orang yang belum memiliki npwp
Pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah lomba kepada orang yang belum memiliki npwp
selamat siang rekan.
Mohon bantuannya untuk perhitungan pph pasal 21 atas hadiah lomba tapi yang menerima belum memiliki npwp.
misalkan . x mendapat hadiah sebesar Rp. 30.000.000 dari perlombaan . tapi x ini tidak memilki npwp. bagaimana perhitungan pph pasal 21 nya yh rekan?5% x 30jt = 1,5jt
Karena tdk ada NPWP maka ditambahkan 20% menjadi 1,8jt.cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies