• Pajak Hibah Saham

     eddy_20 updated 3 years, 5 months ago 3 Members · 7 Posts
  • nida95

    Member
    27 October 2020 at 7:04 am

    Mohon informasi dan bantuannya rekan-rekan,

    Mau tanya terkait hibah saham perusahaan.
    Misal, Tuan A hanya sebagai pemegang saham (bukan pengurus perusahaan) menghibahkan seluruh sahamnya kepada Tuan B yang mana sebagai pemegang saham di perusahaan itu juga. Apakah ada objek pajak yang timbul atas hal tsb?

    Terimakasih (:

  • nida95

    Member
    27 October 2020 at 7:04 am
  • eddy_20

    Member
    27 October 2020 at 9:10 am
    Originaly posted by nida95:

    Tuan A hanya sebagai pemegang saham (bukan pengurus perusahaan) menghibahkan seluruh sahamnya kepada Tuan B yang mana sebagai pemegang saham di perusahaan itu juga. Apakah ada objek pajak yang timbul atas hal tsb?

    Hubungan uan A dan B apa? jika hibah dari orangtua ke anak bisa dikategorikan bukan objek pajak (apabila sudah dilaporkan di SPT orangtua).

    cmiiw

  • priscella jade

    Member
    28 October 2020 at 2:10 am
    Originaly posted by eddy_20:

    jika hibah dari orangtua ke anak bisa dikategorikan bukan objek pajak (apabila sudah dilaporkan di SPT orangtua).

    Kalau Hibah dr ortu ke anak berupa saham, merupakan Objek pajak, krn ada unsur kepemilikan .
    PPh ps 4 ayat 3 .sbb ,
    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak‐pihak yang bersangkutan;

  • priscella jade

    Member
    28 October 2020 at 2:17 am
    Originaly posted by nida95:

    Misal, Tuan A hanya sebagai pemegang saham (bukan pengurus perusahaan) menghibahkan seluruh sahamnya kepada Tuan B yang mana sebagai pemegang saham di perusahaan itu juga. Apakah ada objek pajak yang timbul atas hal tsb?

    Tuan B akan kena PPh ps 17 .. tarif umum
    sesuai UU PPh pasal 4 ayat 1.huruf d:

    d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan

  • eddy_20

    Member
    28 October 2020 at 2:53 am
    Originaly posted by priscella jade:

    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak‐pihak yang bersangkutan;

    Sepanjang ada hubungan usaha diantara pihak.
    Misalnya seorang ayah punya PT sendiri (pabrik), dan si anak selama ini punya usaha sendiri (UMKM), karena si ayah mau pensiun jadi saham di PT tsb dihibahkan ke anak. kan disini mereka tdk ada hubungan usaha, pekerjaan, dll. Kalau rekan bilang ini objek, berarti hampir smua harta hibah objek pajak donk.

    cmiiw

  • eddy_20

    Member
    28 October 2020 at 2:55 am
    Originaly posted by priscella jade:

    Kalau Hibah dr ortu ke anak berupa saham, merupakan Objek pajak, krn ada unsur kepemilikan .

    Ya jelas donk rekan, kalau bukan kepemilikan dia mana mungkin bisa dihibahkan.

    cmiiw

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now