Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 e-learning/MOOC sebagai pengurang perhitungan pajak penghasilan

  • e-learning/MOOC sebagai pengurang perhitungan pajak penghasilan

     achmadadiputra updated 3 years, 6 months ago 2 Members · 4 Posts
  • achmadadiputra

    Member
    23 October 2020 at 4:33 pm
  • achmadadiputra

    Member
    23 October 2020 at 4:33 pm

    Dear rekan Ortax,

    Apakah langganan platform e-learning atau Massive Open Online Courses (seperti Skillshare atau Coursera) dapat dikategorikan sebagai biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan?

    Sebelumnya mohon maaf bila thread ini berkesan mengulang, saya mencoba melalui fitur search dan belum mendapatkan thread serupa.

    Terima kasih..

  • tirtapd

    Member
    26 October 2020 at 8:22 am

    rekan perusahaannya bergerak di bidang apa?

  • achmadadiputra

    Member
    29 October 2020 at 12:28 am
    Originaly posted by tirtapd:

    rekan perusahaannya bergerak di bidang apa?

    perusahaan kami berbentuk yayasan dan bergerak di bidang pendidikan. kami ingin menggunakan mooc untuk peningkatan kompetensi karyawan dan anak asuh kami.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now