Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lapor SPT Masa PPN September 2020 melalui DJP Online
Lapor SPT Masa PPN September 2020 melalui DJP Online
Kalau sudah terlanjur lapor SPT PPN Masa September 2020 melalui DJP Online dan sudah mendapat email Bukti Penerimaan Elektronik, apakah harus lapor (melakukan pembetulan) melalui e-faktur web based ?
Mohon saran dan pendapatnya. Terima kasih- Originaly posted by redha:
 Post Reply  Quote22 Oct 2020 07:12
Kalau sudah terlanjur lapor SPT PPN Masa September 2020 melalui DJP Online dan sudah mendapat email Bukti Penerimaan Elektronik, apakah harus lapor (melakukan pembetulan) melalui e-faktur web based ?
Mohon saran dan pendapatnya. Terima kasihtidak perlu
Tidak perlu, dikarena utk pelaporan ppn masa sep melalui DJP online diperbolehkan hingga tgl 20 Oktober 2020
- Originaly posted by hafidz_28:
Tidak perlu, dikarena utk pelaporan ppn masa sep melalui DJP online diperbolehkan hingga tgl 20 Oktober 2020
lhooo..bukannya masa September 2020 pada pelaporan di Okt'20 sdh diharuskan via WB, rekan..?. Kemarin saya mencoba tidak bisa, tapi saat langsung ke WB..langsung cussss….lancar jaya. Hehehe…
Sekarang cetak SPT dari web efaktur ga bisa, dari efaktur juga ga bisa.
Bagaimana ini
- Originaly posted by mblmobil:
Sekarang cetak SPT dari web efaktur ga bisa, dari efaktur juga ga bisa.
Bagaimana ini
mungkin sedang error rekan,
karena beberapa hari lalu jg seperti itu,
tapi ttp bisa melapor SPT dan dicetak saat sudah tidak error lagi. - Originaly posted by NANISS:
lhooo..bukannya masa September 2020 pada pelaporan di Okt'20 sdh diharuskan via WB, rekan..?. Kemarin saya mencoba tidak bisa, tapi saat langsung ke WB..langsung cussss….lancar jaya. Hehehe…
Per 21 Oktober'2020 wajib lapor via WB (tidak bisa lewat e-Filling), info dari telegram efakturdjp.
Originaly posted by mblmobil:Sekarang cetak SPT dari web efaktur ga bisa, dari efaktur juga ga bisa.
Coba download malamnya atau tunggu besok nya, biasanya error
kalau sekarang pembetulan spt ppn sebelum masa september 2020 berarti tetap melalui web based ya rekan?
- Originaly posted by 314:
kalau sekarang pembetulan spt ppn sebelum masa september 2020 berarti tetap melalui web based ya rekan?
betul, pembetulan via web based ya