Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penulisan Pasal 21 DTP pakai PMK 86 atau 110
Penulisan Pasal 21 DTP pakai PMK 86 atau 110
Sehubungan dengan sering berubahnya PMK untuk pasal 21 DTP, maka untuk buat keterangannya pakai PMK 86 atau 110, mohon infonya, tks.
"PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020"
atau
""PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 110/PMK.03/2020"- Originaly posted by scc:
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020
masih 86, karna di 110 setau saya ga merubah ketentuan pph 21 DTP
- Originaly posted by tirtapd:
masih 86, karna di 110 setau saya ga merubah ketentuan pph 21 DTP
Oh,…tks atas infonya, krn sejak PMK 110 keluar saya sdh pakai PMK 110 bukan PMK 86 di ID Billingnya,
Nanti akan saya rubah catatan PMKnya jadi 86 utk yg telah saya buat. PMK 110 tidak merubah ketentuan PPh Ps 21 DTP, hanya merubah besaran discount pd angsuran PPh Ps 25