Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › KOnversi HUtang Pihak ke-3 menjadi Saham
KOnversi HUtang Pihak ke-3 menjadi Saham
Dear rekan ortax,
MOhon infonya sbb :
Perusahaan kami (PT. ABC), berdiri sejak tahun 2013, dan posisi sekarang msih merugi, sehingga total ekuitasnya menjadi minus. Di neraca terdapat hutang pihak ke-3 (PT. XYZ), dan kami berencana untuk mengkonversi menjadi saham atas hutang tsb.
MIsal komposisi saham PT. ABC terdiri dari :
Tn. A 30 jt
Tn. B 50 jt
Tn. C 20 jt
dan hutang ke PT. XYZ yang akan di konversi ke saham sebesar 75 jt.PErtanyaan :
1. Bagaimana perhitungan konversi hutang PT. XYZ menjadi kepemilikan saham di PT. ABC
2. BAgaimana susunan pemegang saham PT. ABC yang baruTErima KAsih
Viewing 1 - 2 of 2 replies