Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan KOnversi HUtang Pihak ke-3 menjadi Saham

  • KOnversi HUtang Pihak ke-3 menjadi Saham

     lisaniel updated 3 years, 6 months ago 1 Member · 2 Posts
  • lisaniel

    Member
    20 October 2020 at 3:03 am
  • lisaniel

    Member
    20 October 2020 at 3:03 am

    Dear rekan ortax,
    MOhon infonya sbb :
    Perusahaan kami (PT. ABC), berdiri sejak tahun 2013, dan posisi sekarang msih merugi, sehingga total ekuitasnya menjadi minus. Di neraca terdapat hutang pihak ke-3 (PT. XYZ), dan kami berencana untuk mengkonversi menjadi saham atas hutang tsb.
    MIsal komposisi saham PT. ABC terdiri dari :
    Tn. A 30 jt
    Tn. B 50 jt
    Tn. C 20 jt
    dan hutang ke PT. XYZ yang akan di konversi ke saham sebesar 75 jt.

    PErtanyaan :
    1. Bagaimana perhitungan konversi hutang PT. XYZ menjadi kepemilikan saham di PT. ABC
    2. BAgaimana susunan pemegang saham PT. ABC yang baru

    TErima KAsih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now