Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Aturan Baru Penggunaan Opsi NIK Pada Sistem Pemungutan Pajak

  • Aturan Baru Penggunaan Opsi NIK Pada Sistem Pemungutan Pajak

     jerogetho updated 3 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Gita Gangga

    Member
    19 October 2020 at 3:44 am

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menggodok aturan pendataan dengan cara paling mudah untuk memperluas data wajib pajak.

    Langkah revisi aturan ini seiring tidak semua warga Indonesia memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Konsep yang sedang dimatangkan yakni penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP).

    Dengan mengadopsi NIK, maka pencatatan dan pelaporan pada faktur pajak memiliki opsi dengan NPWP atau NIK. Regulasi ini diyakini untuk memudahkan dan memberikan keadilan dalam menjalankan kewajiban pajak.

    Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo beberapa waktu lalu mengatakan bahwa NIK yang tercatat melakukan transaksi akan dipantau.

    Secara logika, apabila jual-beli dilakukan dalam waktu sering dan banyak, bisa disimpulkan ada aktivitas usaha. Inilah yang akan diperluas basis pemajakannya.

    Seseorang yang melakukan transaksi di atas ketentuan penghasilan tidak kena pajak seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan 101/PMK/010/2016 akan dikenai pungutan.

    Kebijakan ini adalah upaya agar betul-betul mendudukkan kebijakan perpajakan yang mendorong aktivitas ekonomi, keadilan dan kepastian hukum lalu mendorong masyarakat yang patuh pajak secara sukarela.

    Selengkapnya : https://ekonomi.bisnis.com/read/20201018/259/13066 78/sistem-pemungutan-pajak-fiskus-menjaring-berdas ar-nomor-ktp

  • Gita Gangga

    Member
    19 October 2020 at 3:44 am
  • Aladdin19

    Member
    19 October 2020 at 6:20 am

    Sudah lama aslinya, tpi baru dibangkitkan kembali.

  • jerogetho

    Member
    26 October 2020 at 12:52 pm

    apakah pemerintah dan DJP yang sekarang mampu menahan "gempuran" dari Wajib Pajak akibat diterapkannya aturan ini? kita lihat saja..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now