Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pencantuman beban sewa di SPT
pagi rekan2
prusahaan menyewa gedung untuk operasional seharga 55jta setahun
dimulai bulan maretuntuk pencantuman di spt badan haruskah sesuai akta 55jta atau di adjust perbulan?? sementara pph 4(2) sewa dibayarkan langsung setahun
- Originaly posted by EVINOVI:
prusahaan menyewa gedung untuk operasional seharga 55jta setahun
dimulai bulan maretuntuk pencantuman di spt badan haruskah sesuai akta 55jta atau di adjust perbulan?? sementara pph 4(2) sewa dibayarkan langsung setahun
adjust perbulan saja, karena 55jt tidak diakui semua ditahun yg bersangkutan
lalu sisanya? sewa dibayar dimuka?
apakah sesuai dengan peraturan pajak?
Ya sewa dibayar dimuka, karna emang sisanya (Januari sd Maret) tahun depannya belum kepake.