Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain status Pusat Cabang

  • status Pusat Cabang

     budul updated 3 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • YORI 15Y

    Member
    16 October 2020 at 8:04 am

    Halo Rekan Ortax,

    saya punya kasus sehubungan dengan status perushaan tempat saya bekerja.
    1. Perusahaan merupakan Perusahaan Modal Asing bidang perikanan
    2. Perusahaan berlokasi di Kota Bitung Sulawesi Utara dan tidak memiliki cabang dimanapun.
    3. Kami memiliki NPWP Pusat di KPP PMA Empat dan NPWP Lokasi (cabang) di KPP Pratama Bitung

    belum lama ini, perusahaan diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 21, 22, 23/26, Pph Final menggunakan NPWP Pusat yang sebelumnya menggunakan NPWP cabang.
    kami sudah menyurat meminta klarifikasi ke KPP PMA Empat akan tetapi belum ada konfirmasi.
    ada yang tahu prosedurnya maupun peraturan mengenai hal tersebut..
    Mohon bantuannya..!!! Thanks..

  • YORI 15Y

    Member
    16 October 2020 at 8:04 am
  • budul

    Member
    16 October 2020 at 8:28 am
    Originaly posted by YORI 15Y:

    ada yang tahu prosedurnya maupun peraturan mengenai hal tersebut..
    Mohon bantuannya..!!! Thanks..

    Diatur di PER – 07/PJ/2020

    Kl menurut saya hanya untuk yang selain PPh pasal 21 yg dilaporkan menggunakan NPWP Pusat.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now