Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan untuk Perusahaan dengan jenis kegiatan usaha yang berbeda
PPh Badan untuk Perusahaan dengan jenis kegiatan usaha yang berbeda
Sore rekan, izinkan saya bertanya :
PT. A berpusat di bandung (Non PKP), memiliki cabang di Bandung (PKP) dan Majalengka (PKP) sebagai Developer properti, kemudian PT. A mengembangkan bisnis dengan membuka Hotel di Majalengka.
Pertanyaannya :
1. Apakah untuk Hotel tersebut perlu dibuatkan NPWP cabang 002 mengingat masih satu wilayah KPP dengan cabang 001 (Bisnis Properti) namun berbeda perlakuan perpajakannya?
2. Bagaimana cara menghitung Penghasilan Pajak yang terkena fasilitas jika dalam 1 tahun, Peredaran Bruto Hotel kurang dari 4.8 M namun jika digabung dengan Bisnis Properti menjadi lebih dari 4.8 M, sedangkan untuk yang Bisnis Properti sudah dikenakan PPh Final Ps. 4 ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan?Mohon kepada rekan-rekan dan master-master agar bisa memberi pencerahan….
Terima kasih
- Originaly posted by Lunashar3:
1. Apakah untuk Hotel tersebut perlu dibuatkan NPWP cabang 002 mengingat masih satu wilayah KPP dengan cabang 001 (Bisnis Properti) namun berbeda perlakuan perpajakannya?
apakah tempat/lokasinya sama dgn bisnis property? jika sama tdk perlu.
Jika berbeda, baik keluarahan maupun kecamatan maka perlu NPWP cabang lagi.Originaly posted by Lunashar3:2. Bagaimana cara menghitung Penghasilan Pajak yang terkena fasilitas jika dalam 1 tahun, Peredaran Bruto Hotel kurang dari 4.8 M namun jika digabung dengan Bisnis Properti menjadi lebih dari 4.8 M, sedangkan untuk yang Bisnis Properti sudah dikenakan PPh Final Ps. 4 ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan?
Terkena fasilitas apa maksudnya rekan?
Menurut saya utk pajak final tdk diperhitungkan lagi rekancmiiw
Terkena fasilitas apa maksudnya rekan?
Menurut saya utk pajak final tdk diperhitungkan lagi rekanuntuk yang Hotelnya apa tidak kena PPh 25/29 Badan?
cmiiw