Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pph final
Selamat siang rekan ortax,
Saya ada melakukan pembelian battery dan jasa install ke perusahaan A dan perusahaan A tersebut memiliki Suket PP 23Berarti saya potong pph 4(2) yah?
Dan untuk harga battery 1jt,
jasa pemasangann 500rb
Jumlah + ppn 1.650.000Perhitungannya 4(2) =1.500.000 * 0.5% = 7.500
Transfer ke perusahaan A = 1.650.000 – 7.500= 1.642.500Mohon koreksinya rekan
betul sekali rekan
Rekan, di espt 4(2) nya kita masukkin daftar BP Pph final 4(2) nya apa yah?
- Originaly posted by Selli95:
Saya ada melakukan pembelian battery dan jasa install ke perusahaan A dan perusahaan A tersebut memiliki Suket PP 23
Berarti saya potong pph 4(2) yah?
Dan untuk harga battery 1jt,
jasa pemasangann 500rb
Jumlah + ppn 1.650.000Perhitungannya 4(2) =1.500.000 * 0.5% = 7.500
Transfer ke perusahaan A = 1.650.000 – 7.500= 1.642.500Mohon koreksinya rekan
Khusus sampai masa desember, pastikan apakah lawan transaksi memanfaatkan fasilitas Insentif Covid-19..
Jika ternyata memanfaatkan fasilitas, maka:
SE – 47/PJ/2020
3. Tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditanggung Pemerintah (PPh final PP 23 DTP)h. Tata cara konfirmasi Surat Keterangan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak sebagai berikut:
1) Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa, melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dalam hal:
a) Wajib Pajak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan;
b) transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk dalam kelompok penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018; dan
c) transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh;
2) saat terutang PPh atas transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut berdasarkan PP 23 Tahun 2018 mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh;
3) sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara:
a) scan barcode;
b) mengakses laman http://www.pajak.go.id; atau
c) menghubungi Kring Pajak;
4) dalam hal Surat Keterangan sesuai hasil konfirmasi menyatakan bahwa:
a) terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020 dan tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh; atau
b) tidak terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh; Selamat siang, saya mau tanya
Perusahaan A (pemotong) ada melakukan transaksi pembelian battery sebesar 1.003.200 dan jasanya 500rb total + PPN = 1.653.520 ke perusahaan B dan perusahaan B memiliki Suket PP 23
apakah pemotong tetap melalukan pemotongan pph 4(2)? jika iya berarti
pph 4(2) = Rp 1.503.200 * 0,5% = Rp 7.516, yang ditransfer ke perusaan B = 1.653.520- 7.516 = 1.646.044, Tetapi perusahaan B tetap mau di bayarkan full karena Perusahaan B sudah bayarkanapakah pemotong tetap membuat bukti potong pph 4(2)? jika iya tetap melaporkan di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2-nya. Nanti saat perekaman SSP, NTPN diisi angka 9+kode billing
Mohon pencerahannya