Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Kesaktian UU Omnibus Law di Sektor Pajak

  • Kesaktian UU Omnibus Law di Sektor Pajak

     tomjon updated 3 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • jindanjun

    Member
    8 October 2020 at 8:50 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan beberapa pasal yang membuat kepastian usaha terutama di sektor pajak menjadi lebih mudah via UU Omnibus Law Ciptaker. Menurut Sri Mulyani beberapa pasal yang tercatat masuk dalam omnibus law di antaranya membuat investasi di Indonesia menjadi menarik.

    ''Untuk support dan encourage agar dananya jadi investasi, investasi akan diberikan insentif untuk penanaman modal. Untuk bisa mendorong dana tersebut yang masuk menjadi produktif,'' kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).

    Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga kita memasukkan kepatuhan dari sisi Wajib Pajak (WP). Relaksasi kredit pajak juga dimasukkan dalam UU tersebut.

    ''Juga ada berbagai hal, termasuk objek non-pph, badan sosial dan keagamaan. Dari badan sosial yang bergerak di pendidikan dan kesehatan akan lebih jelas PPh-nya,'' tuturnya.

    Di dalam UU Ciptaker ini ternyata terselip mengenai perpajakan. Setidaknya ada 4 UU perpajakan yang masuk dalam bagian ketujuh UU tersebut. Dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker Final yang mengubah ketentuan perpajakan ada di pasal 111, pasal 112, pasal 113 dan pasal 114. Dalam pasal 111 diatur mengenai ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201007172055- 4-192614/sri-mulyani-beberkan-kesaktian-omnibus-la w-dari-sisi-pajak

  • jindanjun

    Member
    8 October 2020 at 8:50 am
  • Aladdin19

    Member
    9 October 2020 at 1:48 am

    Ribetisasi aja, klo gaji per jam & gk ada karyawan tetap, PPH 21 yang telah diterapkan selama ini harus di bongkar ulang kan.

    Lagian, boro boro niru sistem U.S padahal fasilitas SDM nya gk sebanyak U.S.

  • Ichwan_2019

    Member
    12 October 2020 at 6:33 am

    Para suhu para brother ada yang punya sandingnya ngga perubahan tersebut

  • tomjon

    Member
    12 October 2020 at 12:51 pm

    bagaimana pelaksanaaan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now