• EFAKTUR

     onichan176 updated 3 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • niscant

    Member
    6 October 2020 at 7:53 am

    siang rekan….

    sy mau tanya sy sudah input pajak masukan di prepopulated data

    kemarin pas sy input ada.pas barusan mau dibuka di klik get data tidak ada?

    dengan tampilan kosong kolom masa pajak tidak boleh kosong?

    sedangkan kemarin sudah sy input di prepopulated data?

    sekarang sy jadi kesulitan ya….

    klw dulu versi 2.2 otomatis faktur masukan dklik f5 muncul semua

    cara menampilkannya gimana rekan efaktur versi 3.0??

    trimks…

  • niscant

    Member
    6 October 2020 at 7:53 am
  • akew08

    Member
    8 October 2020 at 6:13 am
    Originaly posted by niscant:

    sy sudah input pajak masukan di prepopulated data

    rekan Niscant setahu saya prepopulated itu untuk melihat serta mengkreditkan seluruh faktur pajak masukan yg telah di upload oleh lawan transaksi namun masih belum kita kreditkan…

  • niscant

    Member
    8 October 2020 at 8:54 am
    Originaly posted by akew08:

    rekan Niscant setahu saya prepopulated itu untuk melihat serta mengkreditkan seluruh faktur pajak masukan yg telah di upload oleh lawan transaksi namun masih belum kita kreditkan…

    ok trimks,,
    terus sy mau laporan pajak spt masa ppn september tapi di web.efaktur.pajak.go.id malah tampilan error kenapa ya?untuk membuka pajak masukan susah.ada solusikah..
    rekan akew08?
    trimks

  • onichan176

    Member
    8 October 2020 at 9:07 am

    sy mau tanya sy sudah input pajak masukan di prepopulated data

    rekan Niscant,
    kalau tidak salah menu di prepopulated data tsb adalah menu fp PPn masukan dari lawan transaksi kita yang sudah di sediakan oleh DJP. jadi semua FP dr lawan transaksi akan tampil semua tergantung masa yang kita akan laporkan. sehingga tidak perlu lagi input FP masukan lagi. jadi dari menu prepopulated tsb, kita tinggal milih FP masukan yg akan dikreditkan atau tidak dikreditkan. kemudian data itu akan muncul di PPn dikreditkan (formulir B2) atau tdk dikreditkan ( formulir B3).

    Demikian semoga membantu,mgkn rekan yg lain mau mengkoreksi..silahkan.

    terimakasih.

  • onichan176

    Member
    8 October 2020 at 9:21 am

    ok trimks,,
    terus sy mau laporan pajak spt masa ppn september tapi di web.efaktur.pajak.go.id malah tampilan error kenapa ya?untuk membuka pajak masukan susah.ada solusikah..
    rekan akew08?

    Apakah tatacara pembuatan spt ppn masa 9 sudah dilakukan semua? sesuai dengan tatacara pembuatan spt ppn versi 2.2? karena kalau tidak salah web efaktur itu adalah sebagai sarana pelaporan saja. jadi untuk membuatanya di aplikasi efaktur 3.0.kalau spt ppn sdh di buat di efaktur 3.0 sampai tahap akhir sebelum pembuatan csv. jika sdh diupload semua..maka secara otomatis seharusnya data2 yg akan dilaporkan sdh ada di web efaktur. tinggal kita cek lagi.

    Demikian…mohon koreksinya rekan2 jika ada yg kurang ..terimakasih.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now