Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kelebihan pph 21 karyawan resign
Kelebihan pph 21 karyawan resign
Yth Bapak/Ibu
Ingin bertanya apabila ada karyawan resign. Katakanlah dia resign bulan april.
Casenya : Apakah atas kelebihan bayar pph 21 (jan-mar) sebagai akibat dari perhitungan kembali pph 21 pada april (bulan disaat dia resign) bisa dilaporkan lebih bayar di SPT april?
dan atas kelebihan pembayaran dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya
Cara pelaporan di e spt masanya seperti apa ya pak terimakasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies