Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bagaimana Treatment Pemotongan PPh 21 Karyawan Resign
Bagaimana Treatment Pemotongan PPh 21 Karyawan Resign
Bapak/Ibu rekan sekalian, ingin bertanya apakah karyawan yang resign masih dipotong PPh 21 di bulan terakhir dia menerima gaji ?
semisal karyawan A resign per oktober, dan menerima gaji terakhir di bulan september. apakah di bulan september masih dipotong atas pph 21?
salam
Yeps, masih dipotong selama menerima penghasilan dari anda.
Kan dasar nya Pajak Penghasilan
Baik rekan terima kasih.
Viewing 1 - 4 of 4 replies