Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPH 21
Dear Team ,
mohon pencerahannya saya ada case diakntor saya untuk perhitungan PPH 21 setiap karyawan setiap bulan selalu beda,misal :
bln januari gaji 500
feb 600
mar 400
april 350
mei 550 ddan seterusnya seperti itujadi gaji tiap bulan berubah ubah sehingga perhitungan pph 21 nya pun beda2 nah pas akhir tahun bila dikumulatif ada yg lebih bayar apakah tidak masalah ?
dan untuk perhitungannya setiap bulan juga dikali 12 atau bukan bila untuk salrynya berubah ubah?
terima kasih
contohnya sangat tidak real nih rekan ..klo cuma gaji 500 tidak akan ada pph terhutang.
Originaly posted by melce:perhitungannya setiap bulan juga dikali 12 atau bukan bila untuk salrynya berubah ubah?
Ya , dikalikan 12, di Desember dihitung ulang masa Jan sd Des , klo lebih bayar brarti hasilnya minus, bisa diperhitungkan utk karyawan lainnya
itu
Originaly posted by priscella jade:contohnya sangat tidak real nih rekan ..klo cuma gaji 500 tidak akan ada pph terhutang.
iya rekan maaf saya hanya contoh misal:
jan 4,5 juta
Feb 5 Juta
Mar 5,5 jta
dstperbedaan dikarenakan ada uang lembur dan tambahan dari tunjangan jdi perbulan tetap saya kalikan 12 dan untuk lebih bayar akan dikompesasikan utk kary yg lain dimasa des ya.
dan untuk penghasilannya berubah2 tidak masalah ya ?
terima kasih untuk pencerahannya
- Originaly posted by priscella jade:
Ya , dikalikan 12, di Desember dihitung ulang masa Jan sd Des , klo lebih bayar brarti hasilnya minus, bisa diperhitungkan utk karyawan lainnya
jdi untuk lebih bayar diperhitungan des langsung dikurang utk kary lain yg kurang byr ini caranya bgmn pas diinput diesptnya ?
nyimak. kasus sama jg. tambah ada DTP PPh 21, masih blom tau gimananya pas masa desember