Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Karyawan Kontrak
Mohon informasinya Rekan-rekan,
Jika karyawan kontrak / masa percobaan 3 bulan, di e-SPT PPh 21 nya diinput pada pegawai tetap atau pegawai tidak tetap?
Terima kasih ..
pegawai tetap
Mohon informasinya rekan,
Semisal hanya ada 1 karyawan dan masih termasuk kategori masa percobaan. Mulai kerja di bulan oktober s/d desember dan menerima gaji pokok Misalnya 3juta/bulan.
Apakah masa oktober s/d desember perusahaan wajib lapor SPT PPh 21?
- Originaly posted by nida95:
Apakah masa oktober s/d desember perusahaan wajib lapor SPT PPh 21?
Okt-Nov tdk wajib krn NIHIL
Des wajib lapor meskipun nihil - Originaly posted by bro_pajak:
Okt-Nov tdk wajib krn NIHIL
Des wajib lapor meskipun nihilDi SPT Masa Desember gaji yang dicantumkan 3 juta atau 9 juta ?