Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › modal cv
halo agan2
perusahaan saya adalah persero komanditer
untuk modal yang tertera di spt apakah harus sama dengan yang tertera di akta pendirian?kalo ada undang2 nya boleh di share?
Iya harus sesuai
Viewing 1 - 3 of 3 replies