Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perusahaan membayar biaya sekolah untuk anak karyawan WN Asing, Objek pajak?

  • Perusahaan membayar biaya sekolah untuk anak karyawan WN Asing, Objek pajak?

     kasman1107 updated 3 years, 6 months ago 2 Members · 7 Posts
  • kasman1107

    Member
    28 September 2020 at 5:11 am
  • kasman1107

    Member
    28 September 2020 at 5:11 am

    Salam sehat rekan rekan Ortax.

    Mohon pencerahan kasus berikut;

    Sebuah yayasan, mempunyai karyawan WNA, dimana WNA tersebut mendapat tunjangan dari Yayasan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya.
    Biaya pendidikan dibayarkan langsung ke sekolah dimana anak tersebut belajar.
    Terkait dengan dukungan/tunjangan pendidikan tersebut, apakah masuk sebagai objek Pajak?
    Mohon juga minta referensi aturan yang dipakai..
    Sejauh pemahaman saya, saya memakai PMK 154/PMK.03/2009 yang sudah dirubah ke PMK no 68 thn 2020.

    Apakah tunjangan pendidikan terhadap anak karyawan berbeda dengan beasiswa yang ada di dalam PMK tersbut?

    Sebelumnya terima kasih buat rekan rekan.
    Selalu sehat.

  • mlt097

    Member
    28 September 2020 at 5:41 am

    Menurut saya yang namanya tunj. tetap masuk sebagai objek pajak, dimana kan di berikan secara uang tunai, maka harus di masukin ke dalam perhitungan penghasilan bruto.
    Peraturan Pph 21.
    Dalam PMK 154/PMK.03/2009 berbunyi beasiswa yang diberikan hanya kepada WNI, yang di kecualikan dari objek pajak, Jadi kalo WNA seharusnya tidak bisa.
    Semoga membantu

  • mlt097

    Member
    28 September 2020 at 5:44 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 154/PMK.03/2009

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008
    TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    Pasal 1

    (1) Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
    (1a) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
    (1b) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :

    1. Pemilik;
    2. Komisaris;
    3. Direksi; atau
    4. Pengurus,

    dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

    Pasal 2

    Komponen beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

    Pasal 3

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 18/PJ.53/1995

    TENTANG

    PENGERTIAN HUBUNGAN ISTIMEWA (SERI PPN 16-95)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka terjadi perubahan pengertian mengenai hubungan istimewa. Untuk itu diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:

    1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, memberikan pengertian yang lebih luas tentang hubungan istimewa. Persyaratan terjadinya hubungan istimewa ditambah dengan adanya hubungan baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.
    2. Dengan demikian hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan oleh salah satu dari faktor-faktor sebagai berikut :
    2.1. Faktor Kepemilikan atau penyertaan
    Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih, baik secara langsung atau tidak langsung.
    Contoh :
    1. Penyertaan secara langsung
    PT. A memiliki 50% (lima puluh perseratus) saham PT. B. Kepemilikan saham PT. B oleh PT. A tersebut merupakan penyertaan modal secara langsung sebesar lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus). Dalam hal ini Dianggap ada hubungan istimewa antara PT. A dan PT. B.
    2. Penyertaan secara tidak langsung
    Jika PT. B tersebut diatas memiliki 50% (lima puluh perseratus) saham PT. C maka PT. A sebagai pemegang saham PT. B, secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT. C sebesar 25% (dua puluh lima perseratus). Dalam hal tersebut, antara PT. A, PT. B, dan PT. C terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan tersebut diatas juga dapat terjadi antara orang pribadi dan badan.
    2.2. Faktor Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi Hubungan istimewa antara pengusaha dapat juga terjadi karena adanya penguasaan melalui manajemen ataupun penggunaan teknologi, meskipun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa ada apabila satu atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan Pengusaha yang sama tersebut.
    contoh :
    1. Penguasaan melalui manajemen :
    TA, Direktur Utama di perusahaan BB, juga menjabat sebagai Direktur Utama di Perusahaan C.
    Dalam hal ini ada hubungan istimewa antara perusahaan BB dan C, karena adanya penguasaan melalui manajemen oleh TA terhadap perusahaan BB dan C.
    2. Penguasaan melalui penggunaan Teknologi :
    Perusahaan X yang memproduksi minuman menggunakan Formula yang diciptakan oleh perusahaan Y. Dalam hal ini ada penguasaan melalui penggunaan teknologi oleh perusahaan Y terhadap perusahaan X, sehingga terjadi hubungan istimewa antara perusahaan X dan perusahaan Y.
    2.3. Faktor hubungan keluarga sedarah atau semenda
    Hubungan keluarga sedarah atau semenda ini dapat menimbulkan hubungan istimewa diantara orang pribadi. Hubungan keluarga sedarah yang menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu hubungan antara seseorang dengan ayahnya, atau dengan ibunya, atau dengan anaknya, dan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya.
    Hubungan keluarga semenda yang dapat menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan mertuanya, atau dengan anak tirinya, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan iparnya. Apabila antara suami istri terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan istimewa.
    3. Hubungan istimewa seperti dimaksud pada butir 2 akan dapat mempengaruhi harga, yaitu adanya kemungkinan harga ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal demikian maka yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga pasar yang wajar yang berlaku di pasar bebas.
    4. Oleh sebab itu, diharap agar saudara memperhatikan dengan seksama praktek-praktek yang diduga mengandung hubungan istimewa antara perusahaan dan/atau pribadi serta pengaruhnya terhadap potensi pajak, antara lain dalam hal transaksi antar perusahaan yang bernaung dibawah satu grup dan perusahaan keluarga.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    sedangkan kalo untuk WNI, berdasarkan ketentuan diatas, bea siswa kepada karyawan maupun anak karyawan bukan objek PPh Pasal 21 dan boleh jadi biaya bagi perusahaan

    Salam

  • kasman1107

    Member
    28 September 2020 at 7:37 am

    Menurut saya yang namanya tunj. tetap masuk sebagai objek pajak, dimana kan di berikan secara uang tunai, maka harus di masukin ke dalam perhitungan penghasilan bruto.

    Tunjangan ini tidak diberikan secara tunai ke pekerja, tapi langsung dibayarkan ke sekolah.

  • kasman1107

    Member
    28 September 2020 at 7:38 am
    Originaly posted by mlt097:

    Menurut saya yang namanya tunj. tetap masuk sebagai objek pajak, dimana kan di berikan secara uang tunai, maka harus di masukin ke dalam perhitungan penghasilan bruto.

    Tunjangan tidak diberikan secara tunai, tapi dibayarkan langsung ke sekolah.

    Menurut rekan mlt 097, beasiswa dan tunjangan pendidikan beda?

  • mlt097

    Member
    28 September 2020 at 8:27 am

    Menurut aku untuk istilah yang dipakai di sini seharusnya mengaju kepada istilah yang tertera di peraturan, kalo rekan memakai istilah tunj. yah berarti masuk sbg objek pajak pph, sedangkan kalo memakai istilah beasiswa bisa mengaju ke PMK NOMOR 246/PMK.03/2008, cmn dalam case rekan ini kan karyawannya WNA jd seharusnya ga bisa dikecualikan dari objek pajak.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now