Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak atas Rumah Warisan yang Disewakan ke Perusahaan
Pajak atas Rumah Warisan yang Disewakan ke Perusahaan
Saya mau tanya, untuk penghasilan dari rumah warisan yang disewakan apakah dikenakan PPh Final 10%?
Yang penting atas warisan tersebut sudah pernah dilaporkan pajaknya rekan, kalau sudah dilaporkan kemungkinan tidak akan jadi potensi objek pajak. Namun sebaliknya.
Perihal untuk disewakan, mungkin kembali lagi pada pemanfaatan atas sewa tersebut menghasilkan keuntungan atau tidak, kalau iya mungkin bisa disetorkan atas pajaknya. cari aman 😀
- Originaly posted by asepumar3009:
Saya mau tanya, untuk penghasilan dari rumah warisan yang disewakan apakah dikenakan PPh Final 10%?
kemarin sempat baca,
kalau warisan yang di komersialisasi (menghasilkan income)
penghasilan tersebut menjadi objek pajak.CMIIF
rekan mendapat rumah warisan, artinya rekan mendapat penghasilan sebesar nilai rumah tersebut dan itu bukan objek pajak.
rekan menyewakan rumah yang diperoleh secara waris, artinya rekan mendapat penghasilan sejumlah nilai sewa dan itu dikenakan pajak.