Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak atas Rumah Warisan yang Disewakan ke Perusahaan

  • Pajak atas Rumah Warisan yang Disewakan ke Perusahaan

     hilaz updated 3 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • asepumar3009

    Member
    27 September 2020 at 8:40 am

    Saya mau tanya, untuk penghasilan dari rumah warisan yang disewakan apakah dikenakan PPh Final 10%?

  • asepumar3009

    Member
    27 September 2020 at 8:40 am
  • ochionly

    Member
    28 September 2020 at 1:59 am

    Yang penting atas warisan tersebut sudah pernah dilaporkan pajaknya rekan, kalau sudah dilaporkan kemungkinan tidak akan jadi potensi objek pajak. Namun sebaliknya.

    Perihal untuk disewakan, mungkin kembali lagi pada pemanfaatan atas sewa tersebut menghasilkan keuntungan atau tidak, kalau iya mungkin bisa disetorkan atas pajaknya. cari aman 😀

  • pramanaputragd

    Member
    28 September 2020 at 9:08 am
    Originaly posted by asepumar3009:

    Saya mau tanya, untuk penghasilan dari rumah warisan yang disewakan apakah dikenakan PPh Final 10%?

    kemarin sempat baca,
    kalau warisan yang di komersialisasi (menghasilkan income)
    penghasilan tersebut menjadi objek pajak.

    CMIIF

  • hilaz

    Member
    1 October 2020 at 4:12 am

    rekan mendapat rumah warisan, artinya rekan mendapat penghasilan sebesar nilai rumah tersebut dan itu bukan objek pajak.

    rekan menyewakan rumah yang diperoleh secara waris, artinya rekan mendapat penghasilan sejumlah nilai sewa dan itu dikenakan pajak.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now