• Suami Istri Pisah Harta

     jerogetho updated 3 years, 5 months ago 5 Members · 9 Posts
  • stardom

    Member
    24 September 2020 at 1:30 am

    Ijin bertanya rekan,
    Misalnya suami istri bekerja dan punya NPWP sendiri-sendiri dan pelaporan SPT Tahunan secara pisah harta. Suami menggunakan PTKP K/I/2.
    Suatu saat istri berhenti bekerja dan tidak ada penghasilan lagi, tapi istri tidak menghapus NPWP-nya dan mereka tetap melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri.
    Pertanyannya…
    1. Apakah suami masih bisa mengunakan PTKP K/I/2 atau K/2?
    2. Pisah harta tersebut apa harus ada perjanjian tertulis ?

  • stardom

    Member
    24 September 2020 at 1:30 am
  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    25 September 2020 at 4:30 am

    Newbie izin nyimak..

  • paklaw

    Member
    25 September 2020 at 10:08 am
    Originaly posted by stardom:

    1. Apakah suami masih bisa mengunakan PTKP K/I/2 atau K/2?

    K/2, kan istri sudah tidak memiliki penghasilan rekan. dan istri sudah ditanggung suami dalam status K/…

    Originaly posted by stardom:

    2. Pisah harta tersebut apa harus ada perjanjian tertulis ?

    pisah harta sebaiknya ada surat tertulisnya, jika tidak ada itu waktu isi SPT pilih MT (memilih terpisah) saja rekan

  • wilsonfisk

    Member
    26 September 2020 at 1:24 am
    Originaly posted by stardom:

    Suami menggunakan PTKP K/I/2

    harusnya dr awal sudah K/2 sih rekan, kl NPWPnya pisah gini. Kecuali NPWPnya jadi satu & istri usaha sendiri (bukan ikut org)

    cmiiw

    Originaly posted by paklaw:

    pisah harta sebaiknya ada surat tertulisnya, jika tidak ada itu waktu isi SPT pilih MT (memilih terpisah) saja rekan

    mantap

  • stardom

    Member
    2 November 2020 at 9:17 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    harusnya dr awal sudah K/2 sih rekan, kl NPWPnya pisah gini. Kecuali NPWPnya jadi satu & istri usaha sendiri (bukan ikut org)

    kalau PTKP K/I/…. untuk kondisi gimana sih contohnya?

    banyak kejadian wanita sejak sebelum menikah sudah punya NPWP, kemudian menikah dan suaminya juga sudah punya NPWP sendiri. Jadinya masing2 punya NPWP sendiri. Apakah hal tsb masuk kategori MT dan PTKPnya K/I/…?

  • jerogetho

    Member
    5 November 2020 at 2:33 pm
    Originaly posted by stardom:

    kalau PTKP K/I/…. untuk kondisi gimana sih contohnya?

    banyak kejadian wanita sejak sebelum menikah sudah punya NPWP, kemudian menikah dan suaminya juga sudah punya NPWP sendiri. Jadinya masing2 punya NPWP sendiri. Apakah hal tsb masuk kategori MT dan PTKPnya K/I/…?

    K/I/… kalau menghitung pajaknya digabung. penghasilan istri bekerja dilaporkan di SPT suami.

    kalau sudah punya NPWP sendiri-sendiri maka Suami K/… dan istri TK/0
    kalau mau pakai K/I/… maka istri harus melakukan permohonan penghapusan NPWP.

    salam

  • stardom

    Member
    6 November 2020 at 4:09 am
    Originaly posted by jerogetho:

    K/I/… kalau menghitung pajaknya digabung. penghasilan istri bekerja dilaporkan di SPT suami.

    Kalau istri bekerja tp tidak punya NPWP setahu saya penghasilan istri dilaporkan di SPT 1770 Lampiran III sebagai Penghasilan istri dari satu pemberi kerja (bersifat final)
    dan PTKP nya K/…

  • jerogetho

    Member
    11 November 2020 at 3:01 pm

    contoh untuk yang penghitungannya digabung seperti istri pekerjaan bebas atau usaha

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now