Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami Istri Pisah Harta
Suami Istri Pisah Harta
Ijin bertanya rekan,
Misalnya suami istri bekerja dan punya NPWP sendiri-sendiri dan pelaporan SPT Tahunan secara pisah harta. Suami menggunakan PTKP K/I/2.
Suatu saat istri berhenti bekerja dan tidak ada penghasilan lagi, tapi istri tidak menghapus NPWP-nya dan mereka tetap melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri.
Pertanyannya…
1. Apakah suami masih bisa mengunakan PTKP K/I/2 atau K/2?
2. Pisah harta tersebut apa harus ada perjanjian tertulis ?Newbie izin nyimak..
- Originaly posted by stardom:
1. Apakah suami masih bisa mengunakan PTKP K/I/2 atau K/2?
K/2, kan istri sudah tidak memiliki penghasilan rekan. dan istri sudah ditanggung suami dalam status K/…
Originaly posted by stardom:2. Pisah harta tersebut apa harus ada perjanjian tertulis ?
pisah harta sebaiknya ada surat tertulisnya, jika tidak ada itu waktu isi SPT pilih MT (memilih terpisah) saja rekan
- Originaly posted by stardom:
Suami menggunakan PTKP K/I/2
harusnya dr awal sudah K/2 sih rekan, kl NPWPnya pisah gini. Kecuali NPWPnya jadi satu & istri usaha sendiri (bukan ikut org)
cmiiw
Originaly posted by paklaw:pisah harta sebaiknya ada surat tertulisnya, jika tidak ada itu waktu isi SPT pilih MT (memilih terpisah) saja rekan
mantap
- Originaly posted by wilsonfisk:
harusnya dr awal sudah K/2 sih rekan, kl NPWPnya pisah gini. Kecuali NPWPnya jadi satu & istri usaha sendiri (bukan ikut org)
kalau PTKP K/I/…. untuk kondisi gimana sih contohnya?
banyak kejadian wanita sejak sebelum menikah sudah punya NPWP, kemudian menikah dan suaminya juga sudah punya NPWP sendiri. Jadinya masing2 punya NPWP sendiri. Apakah hal tsb masuk kategori MT dan PTKPnya K/I/…?
- Originaly posted by stardom:
kalau PTKP K/I/…. untuk kondisi gimana sih contohnya?
banyak kejadian wanita sejak sebelum menikah sudah punya NPWP, kemudian menikah dan suaminya juga sudah punya NPWP sendiri. Jadinya masing2 punya NPWP sendiri. Apakah hal tsb masuk kategori MT dan PTKPnya K/I/…?
K/I/… kalau menghitung pajaknya digabung. penghasilan istri bekerja dilaporkan di SPT suami.
kalau sudah punya NPWP sendiri-sendiri maka Suami K/… dan istri TK/0
kalau mau pakai K/I/… maka istri harus melakukan permohonan penghapusan NPWP.salam
- Originaly posted by jerogetho:
K/I/… kalau menghitung pajaknya digabung. penghasilan istri bekerja dilaporkan di SPT suami.
Kalau istri bekerja tp tidak punya NPWP setahu saya penghasilan istri dilaporkan di SPT 1770 Lampiran III sebagai Penghasilan istri dari satu pemberi kerja (bersifat final)
dan PTKP nya K/… contoh untuk yang penghitungannya digabung seperti istri pekerjaan bebas atau usaha