Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › CARA INPUT DOKUMEN LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK DI EFAKTUR ( TIDAK DIKREDITKAN)
CARA INPUT DOKUMEN LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK DI EFAKTUR ( TIDAK DIKREDITKAN)
selamat pagi bapak/ibu,
jika ada perusahaan freigh forwarding , yang faktur pajak masukan tidak bisa dikreditkan. bagaimana cara input dokumen lainnya yang dipersamakan dengan faktur pajak di efaktur ?
tolong pencerahannya.
terima kasihmohon pencerahan dr rekan seklian.please
- Originaly posted by ingintautax:
cara input dokumen lainnya yang dipersamakan dengan faktur pajak di efaktur ?
Masuk Dokumen Lain Pajak Masukan
Pilih Jenis Transaksi nomor 3. Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dan…..
Yg bawahnya pilih sesuai dengan kondisi.
Di Dokumen Transaksi pilih nomor 3. Dokumen yg dipersamakan dg FP.
Trs isi nomor dokumen dan lengkapi yg lainnya.Kalau tdk salah seperti itu caranya rekan.
CMIIW
tq rekan atas info nya