Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT CARA INPUT DOKUMEN LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK DI EFAKTUR ( TIDAK DIKREDITKAN)

  • CARA INPUT DOKUMEN LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK DI EFAKTUR ( TIDAK DIKREDITKAN)

     ingintautax updated 3 years, 6 months ago 2 Members · 5 Posts
  • ingintautax

    Member
    21 September 2020 at 3:21 am

    selamat pagi bapak/ibu,

    jika ada perusahaan freigh forwarding , yang faktur pajak masukan tidak bisa dikreditkan. bagaimana cara input dokumen lainnya yang dipersamakan dengan faktur pajak di efaktur ?

    tolong pencerahannya.
    terima kasih

  • ingintautax

    Member
    21 September 2020 at 3:21 am
  • ingintautax

    Member
    22 September 2020 at 1:55 am

    mohon pencerahan dr rekan seklian.please

  • Candra W

    Member
    22 September 2020 at 2:32 am
    Originaly posted by ingintautax:

    cara input dokumen lainnya yang dipersamakan dengan faktur pajak di efaktur ?

    Masuk Dokumen Lain Pajak Masukan

    Pilih Jenis Transaksi nomor 3. Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dan…..
    Yg bawahnya pilih sesuai dengan kondisi.
    Di Dokumen Transaksi pilih nomor 3. Dokumen yg dipersamakan dg FP.
    Trs isi nomor dokumen dan lengkapi yg lainnya.

    Kalau tdk salah seperti itu caranya rekan.

    CMIIW

  • ingintautax

    Member
    24 September 2020 at 1:44 am

    tq rekan atas info nya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now