Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 23 yang tidak disetor
Sore semua, saya mau tanya nih. apabila pph 23 tidak dipotong oleh pihak penyewa itu bagaimana ya perlakuan ny?
Ya ndak gmn2..
Pemotongan PPh 23 adalah kewajiban dari penerima jasa atau penyewa..- Originaly posted by dewa_mabok:
Ya ndak gmn2..
Pemotongan PPh 23 adalah kewajiban dari penerima jasa atau penyewa..berarti kalo dari pihak yang menyewakan tidak ada masalah kan ya kalo kita tidak menerima bukti potong nya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies