Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembulatan pembayaran SSP

  • Pembulatan pembayaran SSP

     hkysc98 updated 14 years, 2 months ago 7 Members · 14 Posts
  • jellybean17

    Member
    12 February 2010 at 10:16 am
  • jellybean17

    Member
    12 February 2010 at 10:16 am

    haloo rekan semua,saya minta bantuannya yah

    misal jumlah kekurangan pembayaran SSP tahunan 21 adalah sebesar Rp.34.050.530, saat pembayaran di SSP apakah harus sama dgn jumlah tersebut atau dilebihkan? takutnya ada kekurangan

  • wendry

    Member
    12 February 2010 at 10:21 am

    harus sama

  • chris1311

    Member
    12 February 2010 at 10:22 am

    rekan jelly,

    kalau di perusahaan saya sesuai dengan ssp yang dibuat karena penyetoran menggunakan BG

    salam

  • edisuryadi2

    Member
    12 February 2010 at 10:23 am

    Benar harus sa……………………..ma. heheheheh

  • free85

    Member
    12 February 2010 at 10:27 am

    idem d..hehe

  • jellybean17

    Member
    12 February 2010 at 10:47 am

    trus ada ga si peraturan ttg pembulatan

  • free85

    Member
    12 February 2010 at 10:52 am
    Originaly posted by jellybean17:

    trus ada ga si peraturan ttg pembulatan

    belum pernah liat tu. sepertinya untuk ssp ga ada.
    tapi kalo pembulatan sedikit saja (ga material), mungkin ga dipermasalahkan.

  • edisuryadi2

    Member
    12 February 2010 at 10:58 am

    Untuk SSP tidak ada tetapi untuk pembulatan Penghasilan Kena Pajak itu ada yaitu sampai 3 angka dibelakang atau dalam ratusan rupiah. misal : 120.378.935 menjadi 120.378.000

  • Aries Tanno

    Member
    12 February 2010 at 11:36 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 22/PJ.24/1990

    TENTANG

    PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :
    – Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.

    Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.

    Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan.

    Demikian untuk dilaksanakan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    Lampiran SE No. : 22/PJ.24/1990

    Contoh Penulisan Angka Rupiah :

    1.Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuhMisalnya Penghasilan Kena Pajak Rp 16.061.943,00

    Maka untuk perhitungan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp 16.061.000.

    2.Penulisan Angka Rupiah pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Setoran Pajak dibulatkan, bagian desimal (sen) dihilangkan.

    2.1.Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Denda, Bunga dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada Surat Ketetapan Pajak dinyatakan dalam angka rupiah penuh.

    2.2.Perhitungan menentukan Jumlah Pajak Yang Terutang PPh Psl. 21, Psl. 22, Psl. 23/26, Psl. 25, PPN, PPnBM dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh.

    Contoh :

    2.4.a)Jumlah Potongan PPh Psl. 21
    15% x Rp 300.560,40=Rp 45.084,36
    dibulatkan=Rp 45.084.

    b)Jumlah Pungutan PPh. Psl. 22
    15% x 6% x Rp 3.568.550,=Rp 320.569,50
    dibulatkan=Rp 320.569.

    c)Jumlah Angsuran PPh Psl. 25

    L/S : 1/12 x Rp 2.467.568,=Rp 205.630,66
    dibulatkan=Rp 205.630.

    TER : 12,75% x Rp 3.456.876,=Rp 440.751,69
    dibulatkan =Rp 440.751.

    d)Jumlah Pajak Keluaran/Masukan PPN

    10% x Rp 100.345.567,75=Rp 10.034.556,77
    dibulatkan=Rp 10.034.556.

    e)Jumlah PPnBM yang terutang
    20% x Rp 500.564.985,50=Rp 100.112.997,10
    dibulatkan=Rp 100.112.997.

    f)Jumlah PBB yang terutang
    5 % x Rp 200.575.875.=Rp 1.003.879,375
    dibulatkan= Rp 1.003.879.

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    12 February 2010 at 11:47 am

    Ok, trim kasih atas informasinya.

  • free85

    Member
    12 February 2010 at 4:26 pm

    thx rekan hanif..

  • hkysc98

    Member
    12 February 2010 at 9:30 pm

    angka ssp hrs sama dgn laporan spt. ( pembulatan sampai rp saja.) kalau ssp lebih besar angkanya, nanti malah jadi kerjaan, bisa2 laporannya dikatagorikan salah. kecuali pengen dapat kerja tambahan. ha ha.

  • hkysc98

    Member
    12 February 2010 at 9:34 pm

    tambahan: lain hal misalnya angsuran pajak, klu nantinya dibayar lebih dari seharusnya, ya gak apa2. mhn koreksi kalau salah.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now