Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Upah harian
Rekan Ortax semua
Ijin tanya :
jadi Tuan A, TK, upah harian (300.000/hari) yg dibyr bbrp kali dlm sebln
pembyr I & II 1.500.000 (@5hari),
Pembyrn III 1.800.000 (6hari).Q1 gimana perhitungan PPh I, II dan III?
Q2 bagaimana penerbitan BP nya?Thanks
Viewing 1 - 2 of 2 replies