Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Ibu rumah tangga punya NPWP
Ibu rumah tangga punya NPWP
Rekan-rekan, kalau ibu rumah tangga punya NPWP karena dulunya status karyawati, tetapi semenjak menikah berhenti bekerja dan hidup ditanggung suami. Pertanyaannya :
1. Apakah masih wajib lapor SPT Tahunan?
2. Kalau wajib lapor SPT pakai form apa?
Tks.dulu punya NPWp terpisah dengan suami ???
Sesuai keterangan karyawati belum menikah punya NPWP, setelah menikah tidak bekerja.
1. Selama masih memiliki NPWP sendiri maka wajib menyampaikan SPT Tahunan.
2. Menurut saya mengikuti form yang dipakai oleh suami dalam menyampaikan SPT.
3. Daripada pusing kedepannya dihapus saja NPWP istri, NPWP ikut suami saja.
mohon koreksi, salam- Originaly posted by josu:
1. Selama masih memiliki NPWP sendiri maka wajib menyampaikan SPT Tahunan.
setuju
Originaly posted by josu:2. Menurut saya mengikuti form yang dipakai oleh suami dalam menyampaikan SPT.
tergantung si suami bisa 1770S, 1770SS klw si istri menurut saya 1770 SS
Originaly posted by josu:3. Daripada pusing kedepannya dihapus saja NPWP istri, NPWP ikut suami saja.
sangatt sependapat
salam
- Originaly posted by edisuryadi2:
dulu punya NPWp terpisah dengan suami ???
NPWP terpisah dari suami
Selama masih NPWP Tetap lapor bu, Buat SPT 1770 SS Tetapi diisi Nihil karena tidak mempunyai penghasilan dan jangan lupa dilampiri surat berhenti dari prsh terdahulu. Setelah itu selesai buat surat penghapusan NPWP dan ikut NPWP Suami.
setuju..
tetap lapor walaupun nihil..
kalo ga mau lapor minta penghapusan NPWP ke KPP terdaftar dengan alasan tidak mempunyai penghasilan lg..salam..
setuju dengan pendapat rekan2 diatas..
sedikit menambahkan, sebaiknya diurus ke kantor pajak utuk segera melakukan penghapusan NPWP istri, kemudian kalau mau, bisa dibuatkan NPWP baru dengan dengan nomor yg sangat mirip dengan NPWP suami, cuma beda 3 digit terakhir (bisa 001 atau 999), perlakuannya sama seperti cabang pada WP badan. dengan begini nantinya kewajiban pelaporan SPt tahunan cukup pada suami saja sebagai NPWP induk..salam
NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 2 No.(6) c. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Jadi karna ibu sudah tidak memenuhi persyaratan Obyektifnya, lebih baik NPWP dihapus dan didaftarkan ke NPWP suami.
- Originaly posted by sant179:
Rekan-rekan, kalau ibu rumah tangga punya NPWP karena dulunya status karyawati, tetapi semenjak menikah berhenti bekerja dan hidup ditanggung suami. Pertanyaannya :
1. Apakah masih wajib lapor SPT Tahunan?tidak perlu lagi.
ketentuannya ada di PMK 183/pmk.03/2007.Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto
tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang
Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;atau
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. yang paling bagus mungkin segera saja buat permohonan penghapusan NPWP, karena ieteri yang tidak berpenghasilan masuk kriteria yang dapat dilakukan penghapusan apalagi kalo suaminya juga telah ber NPWP
- Originaly posted by nt1:
tidak perlu lagi.
ketentuannya ada di PMK 183/pmk.03/2007.tidak sependapat dengan pengambilan dasar peraturannya…
karena dalam kasus ini Ibu sant179 adalah karyawati yang berhenti bekerja dan tidak mempunyai penghasilan lagi. Jadi bukan termasuk WP PPh tertentu.. benar rekan nt1 ketentuan peraturan berbicara seperti itu, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah Fiskus mengetahui jika WP memperoleh penghasilan dibawah PTKP, saya sangsi biasanya akan mucul tagihan atas SPT karena tidak menyampaikan SPT kita bikin surat balasan bahwa penghasilan dibawah PTKP dan bla.. bla… bla yang membuat ineffisensi karena peraturan seperti ini, menurut pendapat saya, lebih baik tetap lapor saja walaupun dibawah PTKP atau tidak mempunyai penghasilan. Salam dari Saya