Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT input ssp pbk pada menu ebupot

  • input ssp pbk pada menu ebupot

     millisar updated 3 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Nishriza

    Member
    14 September 2020 at 8:25 am

    dear all,
    bagaimana cara input ssp pbk pada menu ebupot ya, jika ada yg tau boleh minta penjelasannya?
    Terima kasih

  • Nishriza

    Member
    14 September 2020 at 8:25 am
  • alikaa

    Member
    14 September 2020 at 8:44 am

    spt masa pph > perekaman bukti penyetoran > input bukti setor > pilih pemindahbukuan

  • millisar

    Member
    15 September 2020 at 2:24 am

    Di Menu ''SPT Masa'', pilih sub menu ''Perekaman Bukti Penyetoran''.

    Input data yang dibutuhkan pada dasarnya hanya nomor pemindahbukuan kemudian silakukan cek data atas nomor pemindahbukuan tersebut, apabila data pembayaran ditemukan oleh sistem maka data pembayaran akan diperhitungkan sebagai bukti setor dalam SPT Masa PPh 23/26.

    Tetapi apabila setelah cek data nomor pemindahbukuan tidak diketemukan, maka harus ada tambahan data entry antara lain Nomor Bukti Pemindahbukuan, Tahun Pajak, Masa Pajak, Jenis Pajak (MAP), Jenis Setoran, Jumlah Setor dan tanggal Pemindahbukuan.

    Jika bukti pemindahbukan (pbk) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah diterima, maka Nomor Pbk bisa diisikan pada kotak isian yang tersedia, lalu klik tombol Cek Pemindahbukan.

    Jika data pemindahbukuan Valid, Sistem akan memberikan notifikasi bahwa data pembayaran telah sesuai.

    Jika sistem merespon data pembayaran tidak ditemukan, dapat menanyakan kepada Account Representative di KPP yang bersangkutan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now