Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pemungutan oleh bendahara pemerintah

  • pemungutan oleh bendahara pemerintah

  • Salvator

    Member
    10 September 2020 at 4:40 am

    selamat siang rekan ortax, mohon bantuannya

    Toko A (UMKM) menggunakan PP 23 tahun 2018 dan memanfaatkan insentif pajak DTP PMK 86/2020 . Toko A melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah. Namun atas transaksi tersebut, bendahara pemerintah memungut pasal 22 dan PPN dan menyetorkannya sendiri (mereka menanggung PPh pasal 22 dan PPN). kemudian bukti setornya diberikan kepada kami.

    Pertanyaan saya, apakah memang begitu SOPnya? Bukankah mereka seharusnya memotong berdasarkan prosedur PP 23 tahun 2018 dan meminta Suket kepada kami? dan mereka tidak perlu menyetorkan PPN karena mereka bertransaksi dengan UMKM

  • Salvator

    Member
    10 September 2020 at 4:40 am
  • nilchavan

    Member
    10 September 2020 at 5:09 am

    Get wise quotes, quotes on honesty, thought for the day, entrepreneur quotes, thought fir the https://www.motivetalk.comday for students , teachers, her, him etc

  • nadasikkah

    Member
    12 September 2020 at 11:06 am

    https://sites.google.com/view/wapmp3/download-lagu /6-80-mb-ipank-apakah-itu-cinta-mp3-lyrics

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now