Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pemungutan oleh bendahara pemerintah
pemungutan oleh bendahara pemerintah
selamat siang rekan ortax, mohon bantuannya
Toko A (UMKM) menggunakan PP 23 tahun 2018 dan memanfaatkan insentif pajak DTP PMK 86/2020 . Toko A melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah. Namun atas transaksi tersebut, bendahara pemerintah memungut pasal 22 dan PPN dan menyetorkannya sendiri (mereka menanggung PPh pasal 22 dan PPN). kemudian bukti setornya diberikan kepada kami.
Pertanyaan saya, apakah memang begitu SOPnya? Bukankah mereka seharusnya memotong berdasarkan prosedur PP 23 tahun 2018 dan meminta Suket kepada kami? dan mereka tidak perlu menyetorkan PPN karena mereka bertransaksi dengan UMKM
Get wise quotes, quotes on honesty, thought for the day, entrepreneur quotes, thought fir the https://www.motivetalk.comday for students , teachers, her, him etc
https://sites.google.com/view/wapmp3/download-lagu /6-80-mb-ipank-apakah-itu-cinta-mp3-lyrics