Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP
Rumah sakit ditempat saya bekerja berada di bawah naungan PT (Perseroan Terbatas). Selama ini Indentitas di NPWP adalah PT. xxx (RS xx xxx xxx).
di Tahun ini perusahaan akan mengajukan izin perusahaan PT karena akan habis masa berlaku. Pada saat daftar online untuk NIB (Nomor Induk Berusaha) terjadi penolakan , dengan status Nama WP di NPWP tidak sesuai karena ada tambahan nama RS setelah nama PT.
Yang ingin saya tanyakan.
– Apakah penolakan tersebut karena terdapat nama RS ?
– Apabila mengajukan perubahan nama pada NPWP dgn menghilangkan nama rumah sakit. apa akan berpengaruh untuk pelaporan pajak setelahnya (pph dan ppn) ?
–
Viewing 1 - 2 of 2 replies