Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan Pajak Masa Terakhir Tahun 2020 Bagi Karyawan Tetap Yang Sebelumnya Bukan Pegawai
Perhitungan Pajak Masa Terakhir Tahun 2020 Bagi Karyawan Tetap Yang Sebelumnya Bukan Pegawai
Salaam Rekan2 Ortax semua,
Mohon masukannya dari kasus Saya berikut ini:
Di perusahaan kami ada konsultan yang di hire perusahaan sejak Januari – Juli 2020. Status WP OP adalah Bukan Pegawai dan sudah dilakukan pemotongan pajak PPh 21 sesuai ketentuan. Ybs hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja yaitu perusahaan kami. Ybs menerima Bukti Potong Pajak setiap bulannya.
Kemudian, pada Bulan Agustus 2020 Ybs berubah statusnya menjadi Karyawan Tetap.
Yang mau Saya tanyakan, bagaimana perhitungan pajak ketika akhir tahun 2020?
Apakah perhitungan pajak PPh 21 memperhitungkan semua penghasilan yang diterima sejak masa Januari 2020 walaupun statusnya Bukan Pegawai?Terimakasih atas masukannya.
Pph 21nya dihitung saat dia masuk sebagai pegawai saja