Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apakah SPT OP 10 Tahun Lalu Bisa dilakukan Pembetulan?

  • Apakah SPT OP 10 Tahun Lalu Bisa dilakukan Pembetulan?

     tawey updated 3 years, 7 months ago 8 Members · 11 Posts
  • Milda Julia

    Member
    31 August 2020 at 6:28 am
  • Milda Julia

    Member
    31 August 2020 at 6:28 am

    Halo master,, apakah Bisa pembetulan SPT OP 10 tahun lalu, dan apakah ada syarat syarat khusus

  • yap30

    Member
    31 August 2020 at 6:49 am

    tidak ada syarat khusus

  • paklaw

    Member
    31 August 2020 at 8:21 am
    Originaly posted by milda julia:

    Halo master,, apakah Bisa pembetulan SPT OP 10 tahun lalu, dan apakah ada syarat syarat khusus

    sepertinya tidak bisa rekan, kan itu sudah daluarsa juga rekan.

  • Milda Julia

    Member
    31 August 2020 at 9:54 am
    Originaly posted by paklaw:

    sepertinya tidak bisa rekan, kan itu sudah daluarsa juga rekan.

    daluarsa gimana rekan maksudnya

  • taxmin

    Member
    2 September 2020 at 3:11 am
    Originaly posted by milda julia:

    daluarsa gimana rekan maksudnya

    sudah lewat 5 tahun rekan

  • Levintz

    Member
    2 September 2020 at 3:55 am
    Originaly posted by milda julia:

    apakah Bisa pembetulan SPT OP 10 tahun lalu

    Bisa dan tidak ada syarat khusus

    salam

  • Milda Julia

    Member
    2 September 2020 at 10:14 am

    jadi yg bener bisa atau daluarsa ya ??
    hihahh bingung aku

  • tirtapd

    Member
    2 September 2020 at 10:34 am

    bisa, cuma ga guna, karena udah lewat dari daluwarsa penetapan pajak

  • Ianto23

    Member
    4 September 2020 at 2:11 am

    ijin nambahin rekan milda, jadi yang dimaksud senior senior itu tidak ada ketentuan khusus untuk perbaikan lewat 10 tahun. tapi daluarsa pajak itu 5 tahun, berarti DJP gak bisa nagih pajak yg tahun pajaknya lebih dari 5 tahun dan kewajiban perpajakan itu cuman sampai 5 tahun kebelakang, kecuali kalau ada pidana 10 tahun.

  • tawey

    Member
    8 September 2020 at 6:13 am

    Kalau pembetulan dan hasilnya itu lebih bayar maka maksimal 3 tahun ke belakang.

    kalo pembetulan dan hasilnya kurang bayar, pajak sih terima saja 🙂

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now