Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Mulai 1 September 2020, DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online!

  • Mulai 1 September 2020, DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online!

     anton_fernu updated 3 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • hulya

    Member
    31 August 2020 at 5:17 am
  • hulya

    Member
    31 August 2020 at 5:17 am

    Jakarta, 28 Agustus 2020 – Masyarakat/wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id. Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak.

    Selanjutnya pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari (1) layanan loket tempat pelayanan terpadu, (2) layanan konsultasi perpajakan, (3) layanan konsultasi aplikasi, (4) layanan janji temu, dan (5) layanan lainnya. Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.

    Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui http://www.pajak.go.id termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

    Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

    #PajakKitaUntukKita

    sumber: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/mulai-1-sep tember-2020-djp-sediakan-aplikasi-antrean-online

  • ramdan4

    Member
    31 August 2020 at 5:25 am

    wah dipermudah dengan aplikasi ini

  • onny

    Member
    11 September 2020 at 3:49 am

    jika kita melaporkan atau memasukkan surat secara offline ke kpp sedangkan kita adalah karyawan maka pengisian status pengunjungnya itu apa yah? karena selain disi sendiri dan pengurus masing2 harus pake surat kuasa. dulu kayaknya klo karyawan masukin surat/spt langsung ke kpp gak harus pake surat kuasanya.

  • anton_fernu

    Member
    11 September 2020 at 4:02 am
    Originaly posted by onny:

    jika kita melaporkan atau memasukkan surat secara offline ke kpp

    bisa disampaikan via jasa kurir tercatat, tanpa harus datang ke KPP…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now