Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pemungutan pph 23
salam rekan,
PT A adalah perusahaan jasa kurir, PT B pengguna jasa
PT A membuat faktur pajak : Dpp: 1.000.000, ppn :100.000 kepada PT B
karena barang ada yang rusak saat pengiriman, maka PT B memotong tagihan sebesar 200.000 dengan persetujuan PT A.jurnal pembayaran PT B :
hutang (DR) 1.100.000
kas (CR) 780.000
pph 23 (cr) 20.000
pend lain2 (cr) 200.000
apa jurnalnya sudah bener?
Viewing 1 - 2 of 2 replies