Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak BPJS Kesehatan Apakah Dikoreksi Fiskal ?

  • BPJS Kesehatan Apakah Dikoreksi Fiskal ?

     vnewbie updated 3 years, 2 months ago 4 Members · 9 Posts
  • NTFirst Tax

    Member
    25 August 2020 at 8:31 pm
  • NTFirst Tax

    Member
    25 August 2020 at 8:31 pm

    Dear Master.

    Perusahaan yang mengikutkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan harus membayar 5% dar gaji karyawan. Yang mana 4% (ditanggung perusahaan) 1% ditanggung karyawan,
    yang 1% ditanggung karyawan biasanya dipotong langsung dari gaji karyawan.

    Pertanyaan saya atas BPJS Kesehatan yang ditanggung karyawan (1%) itu harus di koreksi fiskal positif tidak ya?
    Mohon bantu jawabannya di sertai dasar hukumnya.

  • nchip

    Member
    26 August 2020 at 4:20 am
    Originaly posted by nurtiyas.se:

    25 Aug 2020 20:31
    Dear Master.

    Perusahaan yang mengikutkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan harus membayar 5% dar gaji karyawan. Yang mana 4% (ditanggung perusahaan) 1% ditanggung karyawan,
    yang 1% ditanggung karyawan biasanya dipotong langsung dari gaji karyawan.

    Pertanyaan saya atas BPJS Kesehatan yang ditanggung karyawan (1%) itu harus di koreksi fiskal positif tidak ya?
    Mohon bantu jawabannya di sertai dasar hukumnya.

    1% ditanggung karyawan artinya bukan menjadi beban perusahaan, tidak akan masuk dalam laporan laba rugi. jd apa yang akan dikoreksi??

  • NTFirst Tax

    Member
    26 August 2020 at 5:11 am
    Originaly posted by nchip:

    1% ditanggung karyawan artinya bukan menjadi beban perusahaan, tidak akan masuk dalam laporan laba rugi. jd apa yang akan dikoreksi??

    Kalau misal perusahaan terhutang BPJS Kesehatan 500rb.
    400rb di tanggung perusahaan (4%), 100rb ditanggung karyawan (1%).
    Memang jurnalnya gmna ya rekan?
    Bukannya yang menjadi beban tetap 500rb?
    Kalau yang di masukkan ke laba rugi cuma 400rb cara agar balance dengan hutang 500rb untuk bayar bpjs kes gmna jurnalnya ya rekan?
    Mungkin bisa bantu jelaskan dulu dari jurnalnya rekan.

  • nchip

    Member
    26 August 2020 at 6:23 am
    Originaly posted by nurtiyas.se:

    Originaly posted by nchip:
    1% ditanggung karyawan artinya bukan menjadi beban perusahaan, tidak akan masuk dalam laporan laba rugi. jd apa yang akan dikoreksi??

    Kalau misal perusahaan terhutang BPJS Kesehatan 500rb.
    400rb di tanggung perusahaan (4%), 100rb ditanggung karyawan (1%).
    Memang jurnalnya gmna ya rekan?
    Bukannya yang menjadi beban tetap 500rb?
    Kalau yang di masukkan ke laba rugi cuma 400rb cara agar balance dengan hutang 500rb untuk bayar bpjs kes gmna jurnalnya ya rekan?
    Mungkin bisa bantu jelaskan dulu dari jurnalnya rekan.

    contoh gaji pegawai 5 juta. bpjs 500rb (400 perusahaan 100 pegawai) asumsi tdk ada pph 21.

    jurnalnya

    biaya gaji 5,000,000
    bpjs kes 400,000
    bank 4,900,000 (bayar ke pegawai)
    utang bpjs kes 500,000 (akan dibayar ke bpjs).

    THP pegawai 4,9jt krna dipotong bpjs kes. 100,000. beban bpjs di sisi perusahaan ttp 400,0000

    Thx

  • NTFirst Tax

    Member
    26 August 2020 at 11:23 am
    Originaly posted by nchip:

    biaya gaji 5,000,000
    bpjs kes 400,000
    bank 4,900,000 (bayar ke pegawai)
    utang bpjs kes 500,000 (akan dibayar ke bpjs).

    Oh begitu ya maksudnya. Thanks rekan.

    Terus kalau yang di maksud dalam Pasal 9 huruf d UU PPh itu berarti beda dengan BPJS Kesehatan yg di tanggung karyawan ya rekan?

  • Kharban

    Member
    11 September 2020 at 8:48 am
    Originaly posted by nurtiyas.se:

    Oh begitu ya maksudnya. Thanks rekan.

    Terus kalau yang di maksud dalam Pasal 9 huruf d UU PPh itu berarti beda dengan BPJS Kesehatan yg di tanggung karyawan ya rekan?

    memangnya itu berhubungan dengan bpjs ya rekan?

    salam

  • nchip

    Member
    9 November 2020 at 7:28 am
    Originaly posted by nurtiyas.se:

    Terus kalau yang di maksud dalam Pasal 9 huruf d UU PPh itu berarti beda dengan BPJS Kesehatan yg di tanggung karyawan ya rekan?

    pasal itu cukup jelas ko, kalau dibayar WPOP ya ga bisa jd biaya perusahaan, kecuali biaya itu dibayar perusahaan dan dihitung di PPh 21 pegawai baru bisa deductible.

  • vnewbie

    Member
    18 February 2021 at 4:24 pm
    Originaly posted by nchip:

    1% ditanggung karyawan artinya bukan menjadi beban perusahaan, tidak akan masuk dalam laporan laba rugi. jd apa yang akan dikoreksi??

    Rekan, kalo yg 1% juga dibayarkan/ditanggung oleh perusahaan apakah akan dikoreksi?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now