• PMK 110/PMK.03/2020

     hendytji3003 updated 3 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • hendytji3003

    Member
    24 August 2020 at 6:32 am
  • hendytji3003

    Member
    24 August 2020 at 6:32 am

    rekan ortax yang tercinta…mau tanya di pmk terbaru ini kan ada mengatur tentang potongan angsuran pph 25 yang menjadi 50%.

    sepenggal isinya :
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 10

    (1)
    Wajib Pajak yang:

    a.memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    b.telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
    c.telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;

    diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

    (2)
    Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum pada:

    a.SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak; atau
    b.data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (master file) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018.

    nah di pasal 10 ayat 1 a-c, disebutkan syarat2 nya…, berarti yang bisa mendapatkan tambahan potongan 50% ini hanya yang termasuk perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, etc….. begitu ya?

    beda waktu yang awal potongan 30% kan dia tidak menyebutkan salah satu syaratny harus perusahaan KITE ya…
    mohon koreksi kalau salah …

  • enrist

    Member
    24 August 2020 at 7:14 am

    Sepertinya sama rekan. Yang berubah di ayat 1 itu besar pengurangan dari semula 30% (PMK 86) menjadi 50% (PMK 110)

    CMIIW

  • hendytji3003

    Member
    24 August 2020 at 8:42 am

    ooh ok berarti kalau kemarin dpt yg 30% skrg harusnya berhak atas 50% juga ya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now