Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 23
sore team ,,
Saya mau menanyakan bila perusahaan pengguna saja lupa memotong PPH 23 kurang llebih 6 bln dan pihak pemberi saja mau untuk dipotong dan meminta bukti potong apakah sebaiknya pihak pengguna saja mebuat pembetulan dalam kurin waktu 6 bln dan untuk pembuatan bupot apakah sesuia dengan FP yg dikirim oleh pihak suplier ? mohon solusinya.
Terima kasih
gaada titik koma nya bingung bacanya
bagusnya dibuat sesuai dengan tanggal waktu pemotongan , namun konsekwensinya ada telat bayar dan telat lapor yang memungkinkan akan timbulnya denda dan sanksi
apabila dibuatkan di bulan berjalan , itu mungkin akan dianggap telat saat dilakukan pemeriksaan dan belum tentu juga pihak lawan transaksinya mau
itu opsi rekan , tnggal kebijakan nya saja mau menggunakan yang mana- Originaly posted by melce:
apakah sebaiknya pihak pengguna saja mebuat pembetulan dalam kurin waktu 6 bln
saya setuju dgn rekan @cleverseazoid.
Menurut saya pasti pihak pengguna tdk akan setuju membuat pembetulan SPT ataupun melaporkan di bulan berjalan karena sama2 merugikan perusahaan.
Tapi bagi pihak pemberi tdk ada masalah.cmiiw