• PPH 23

     melce updated 3 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • melce

    Member
    24 August 2020 at 3:22 am
  • melce

    Member
    24 August 2020 at 3:22 am

    sore team ,,

    Saya mau menanyakan bila perusahaan pengguna saja lupa memotong PPH 23 kurang llebih 6 bln dan pihak pemberi saja mau untuk dipotong dan meminta bukti potong apakah sebaiknya pihak pengguna saja mebuat pembetulan dalam kurin waktu 6 bln dan untuk pembuatan bupot apakah sesuia dengan FP yg dikirim oleh pihak suplier ? mohon solusinya.

    Terima kasih

  • tirtapd

    Member
    24 August 2020 at 3:31 am

    gaada titik koma nya bingung bacanya

  • cleverseazoid

    Member
    25 August 2020 at 2:04 am

    bagusnya dibuat sesuai dengan tanggal waktu pemotongan , namun konsekwensinya ada telat bayar dan telat lapor yang memungkinkan akan timbulnya denda dan sanksi
    apabila dibuatkan di bulan berjalan , itu mungkin akan dianggap telat saat dilakukan pemeriksaan dan belum tentu juga pihak lawan transaksinya mau
    itu opsi rekan , tnggal kebijakan nya saja mau menggunakan yang mana

  • eddy_20

    Member
    26 August 2020 at 4:41 am
    Originaly posted by melce:

    apakah sebaiknya pihak pengguna saja mebuat pembetulan dalam kurin waktu 6 bln

    saya setuju dgn rekan @cleverseazoid.
    Menurut saya pasti pihak pengguna tdk akan setuju membuat pembetulan SPT ataupun melaporkan di bulan berjalan karena sama2 merugikan perusahaan.
    Tapi bagi pihak pemberi tdk ada masalah.

    cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now