Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Jurnal dan ekualisasi PPh 21 atas transaksi gaji karyawan

  • Jurnal dan ekualisasi PPh 21 atas transaksi gaji karyawan

     NTFirst Tax updated 3 years, 8 months ago 3 Members · 11 Posts
  • NTFirst Tax

    Member
    23 August 2020 at 3:03 pm

    Mohon bantuan pendapatnya rekan2 ortax.
    Saya masih ragu memecahkan kasus umum ini.

    Perusahaan memberikan ke karyawan gaji Rp7.000.000. Status punya NPWP dan menikah dengan 1 tanggungan.
    Selain itu perusahaan juga mengikutkan karyawan ke program BPJS TK dan BPJS Kes dengan rincian berikut:
    JKK (ditanggung perusahaan) = Rp16.00
    JKM (ditanggung perusahaan) = Rp21.000
    JHT (ditanggung perusahaan) = Rp259.000
    JP (ditanggung perusahaan) = Rp140.000
    BPJS Kes (ditanggung perusahaan) Rp280.000

    Dan perusahaan juga memotong dari gaji karyawan untuk dibawah ini:
    JHT (ditanggung karyawan) = Rp140.000
    JP (ditanggung karyawan) = Rp70.000
    BPJS Kes (ditanggung karyawan) = Rp70.000
    PPh Pasal 21 = Rp74.592
    Total potongan = Rp354.592

    Sehingga gaji yg di terima karyawan sebesar Rp6.645.408

    Pertanyaanya:
    Jurnal untuk transaksi2 di atas itu bagaimana tepatnya?
    apakah seperti ini kalau saya detailkan per pos akun:
    (D) Beban Gaji Rp6.645.408
    (D) Beban PPh 21 Rp74.592
    (D) Beban BPJS TK Rp646.800
    (D) Beban BPJS Rp350.000
    (K) Kas/Bank Rp6.645.408
    (K) Hutang PPh 21 Rp74.592
    (K) Hutang BPJS TK Rp646.800
    (K) Hutang BPJS Kes Rp350.000

    Cuma saya masing bingung gimana cara ngejurnalnya agar biaya gajinya sama dengan penghasilan bruto karyawan yang dilaporkan di SPT PPh 21.
    Sehingga saat ekualisasi SPT PPh 21 dengan biaya gaji yang di SPT Tahunan Badan angkanya bisa sama.

    Kalau di perhitungan PPh 21, penghasilan bruto yang masuk kan hanya:
    Gaji Pokok Rp7.000.000
    JKK (ditanggung perusahaan) Rp 16.800
    JKM (ditanggung perusahaan) Rp 21.000
    BPJS Kes (ditanggung perusahaan) Rp280.000
    Total Rp 7.317.800

    Mohon pencerahannya untuk para master.

  • NTFirst Tax

    Member
    23 August 2020 at 3:03 pm
  • tirtapd

    Member
    24 August 2020 at 3:28 am
    Originaly posted by nurtiyas.se:

    Sehingga saat ekualisasi SPT PPh 21 dengan biaya gaji yang di SPT Tahunan Badan angkanya bisa sama.

    ngga harus sama kok, pasti ada penjelasannya

  • enrist

    Member
    24 August 2020 at 4:20 am
    Originaly posted by nurtiyas.se:

    apakah seperti ini kalau saya detailkan per pos akun:
    (D) Beban Gaji Rp6.645.408
    (D) Beban PPh 21 Rp74.592
    (D) Beban BPJS TK Rp646.800
    (D) Beban BPJS Rp350.000
    (K) Kas/Bank Rp6.645.408
    (K) Hutang PPh 21 Rp74.592
    (K) Hutang BPJS TK Rp646.800
    (K) Hutang BPJS Kes Rp350.000

    (Dr) Beban Gaji Rp 6.645.408
    (Dr) Beban Gaji (Potongan PPh 21) Rp 74.592
    (Dr) Beban Gaji (Potongan JHT + JP) Rp 210.000
    (Dr) Tunj. BPJS (JKK + JKM) Rp 37.800
    (Dr) Beban BPJS TK (JHT + JP ditanggung perusahaan) Rp 399.000
    (Dr) Beban Gaji (Potongan BPJS Kesehatan) Rp. 70.000
    (Dr) Tunjangan BPJS Kesehatan Rp 280.000
    (Cr) Kas/Bank Rp6.645.408
    (Cr) Hutang PPh 21 Rp74.592
    (Cr) Hutang BPJS TK Rp646.800
    (Cr) Hutang BPJS Kes Rp350.000

    Sehinnga Ph Bruto:
    Beban Gaji (6.645.408 + 74.592 + 210.000 + 70.000) = 7.000.000
    Tunj. BPJS TK 37.800
    Tunj. BPJS Kesehatan 280.000

    Total 7.317.800

    Salam

  • NTFirst Tax

    Member
    24 August 2020 at 5:32 am

    Terima kasih atas pendapatnya.

    Tapi kalau seperti itu jurnalnya, nilai di akun beban BPSJ TK & akun beban BPJS Kesehatan jadi gak sesuai dengan uang yang di bayarkan ya.

    Soalnya kan uang yang real keluar itu
    – Take Home Pay Rp.6.645.408
    – BPJS Kes Rp 350.000
    – BPJS TK Rp 646.800
    – PPh pasal 21 Rp 74.592

    Apa memang kalau ada unsur BPJS, beban gaji yang di GL pasti akan beda dengan yang ada pada penghsailan bruto di SPT PPh pasal 21?
    Karena kan beban gaji ini nilainya nanti di input dalam SPT Tahunan Badan, sementara kalau di ekualisasi dengan SPT PPh 21 pasti angkanya beda.

  • NTFirst Tax

    Member
    24 August 2020 at 5:33 am
    Originaly posted by enrist:

    Sehinnga Ph Bruto:
    Beban Gaji (6.645.408 + 74.592 + 210.000 + 70.000) = 7.000.000
    Tunj. BPJS TK 37.800
    Tunj. BPJS Kesehatan 280.000

    Terima kasih atas pendapatnya.

    Tapi kalau seperti itu jurnalnya, nilai di akun beban BPSJ TK & akun beban BPJS Kesehatan jadi gak sesuai dengan uang yang di bayarkan ya.

    Soalnya kan uang yang real keluar itu
    – Take Home Pay Rp.6.645.408
    – BPJS Kes Rp 350.000
    – BPJS TK Rp 646.800
    – PPh pasal 21 Rp 74.592

    Apa memang kalau ada unsur BPJS, beban gaji yang di GL pasti akan beda dengan yang ada pada penghsailan bruto di SPT PPh pasal 21?
    Karena kan beban gaji ini nilainya nanti di input dalam SPT Tahunan Badan, sementara kalau di ekualisasi dengan SPT PPh 21 pasti angkanya beda.

  • enrist

    Member
    24 August 2020 at 6:08 am
    Originaly posted by nurtiyas.se:

    – BPJS Kes Rp 350.000

    Originaly posted by enrist:

    (Dr) Beban Gaji (Potongan BPJS Kesehatan) Rp. 70.000
    (Dr) Tunjangan BPJS Kesehatan Rp 280.000
    (Cr) Hutang BPJS Kes Rp350.000

    Originaly posted by nurtiyas.se:

    – BPJS TK Rp 646.800

    Originaly posted by enrist:

    (Dr) Beban Gaji (Potongan JHT + JP) Rp 210.000
    (Dr) Tunj. BPJS (JKK + JKM) Rp 37.800
    (Dr) Beban BPJS TK (JHT + JP ditanggung perusahaan) Rp 399.000
    (Cr) Hutang BPJS TK Rp646.800

    Yang nggak sesuai dimana rekan?

  • NTFirst Tax

    Member
    24 August 2020 at 7:58 am
    Originaly posted by enrist:

    Tapi kalau seperti itu jurnalnya, nilai di akun beban BPSJ TK dan akun beban BPJS Kesehatan jadi gak sesuai dengan uang yang di bayarkan ya.

    yg ini rekan.
    Maksud saya angka yang tampil di akun beban BPJS TK dan BPJS Kesehatan jadi gak sama dengan nilai pembayaran hutang BPJSnya. Walaupun secara esensinya sama.

    Tapi ini masalah angka di pembukuan. Karena secara pembukuannya Beban BPJS tersebut sebagian ditarik kemudian dimasuk ke akun beban gaji. kan otomastis beban bpjs yang tampil di GL tidak sebesar ini =>BPJS Kes Rp 350.000 & BPJS TK Rp 646.800

    Gimana kira2 rekan?

  • NTFirst Tax

    Member
    24 August 2020 at 8:00 am
    Originaly posted by nurtiyas.se:

    (D) Beban Gaji Rp6.645.408
    (D) Beban PPh 21 Rp74.592
    (D) Beban BPJS TK Rp646.800
    (D) Beban BPJS Rp350.000
    (K) Kas/Bank Rp6.645.408
    (K) Hutang PPh 21 Rp74.592
    (K) Hutang BPJS TK Rp646.800
    (K) Hutang BPJS Kes Rp350.000

    Atau sebenernya boleh dijurnal gini aja?
    Tapi kalau angka beban gaji gak sesuai dengan yang di SPT pph 21 akan menjadi masalah gak ya?

  • enrist

    Member
    24 August 2020 at 8:34 am
    Originaly posted by nurtiyas.se:

    Maksud saya angka yang tampil di akun beban BPJS TK dan BPJS Kesehatan jadi gak sama dengan nilai pembayaran hutang BPJSnya. Walaupun secara esensinya sama.

    Kan menang BPJS bukan beban perusahaan semua..karena ada yang dipotong dari gaji karyawan.
    Kenapa bingung sendiri rekan?

    ketika anda melakukan pemotongan gaji karyawan untuk bayar BPJS (JHT dan JP yang ditanggung karyawan) / PPh 21, jurnal nya apa?
    Bukan kah itu bagian dari beban gaji juga?
    Perusahaan rekan hanya melakukan/mewakilkan menyetorkan BPJS dan PPh tersebut.
    sampai sini paham?

  • NTFirst Tax

    Member
    24 August 2020 at 8:43 am
    Originaly posted by enrist:

    Kan menang BPJS bukan beban perusahaan semua..karena ada yang dipotong dari gaji karyawan.
    Kenapa bingung sendiri rekan?

    ketika anda melakukan pemotongan gaji karyawan untuk bayar BPJS (JHT dan JP yang ditanggung karyawan) / PPh 21, jurnal nya apa?
    Bukan kah itu bagian dari beban gaji juga?
    Perusahaan rekan hanya melakukan/mewakilkan menyetorkan BPJS dan PPh tersebut.
    sampai sini paham?

    Oke rekan terimakasih atas penjelasannya.

    Kemudian dari transaksi tersebut ada yang perlu di koreksi fiskal gak rekan?
    Apakah iuran BPJS Kes yang ditanggung karyawan (dipotong oleh perusahaan) harus di korfis positif?
    atau justru tidak ada koreksi fiskal dari transaksi tersebut.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now