Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Jurnal dan ekualisasi PPh 21 atas transaksi gaji karyawan
Jurnal dan ekualisasi PPh 21 atas transaksi gaji karyawan
Mohon bantuan pendapatnya rekan2 ortax.
Saya masih ragu memecahkan kasus umum ini.Perusahaan memberikan ke karyawan gaji Rp7.000.000. Status punya NPWP dan menikah dengan 1 tanggungan.
Selain itu perusahaan juga mengikutkan karyawan ke program BPJS TK dan BPJS Kes dengan rincian berikut:
JKK (ditanggung perusahaan) = Rp16.00
JKM (ditanggung perusahaan) = Rp21.000
JHT (ditanggung perusahaan) = Rp259.000
JP (ditanggung perusahaan) = Rp140.000
BPJS Kes (ditanggung perusahaan) Rp280.000Dan perusahaan juga memotong dari gaji karyawan untuk dibawah ini:
JHT (ditanggung karyawan) = Rp140.000
JP (ditanggung karyawan) = Rp70.000
BPJS Kes (ditanggung karyawan) = Rp70.000
PPh Pasal 21 = Rp74.592
Total potongan = Rp354.592Sehingga gaji yg di terima karyawan sebesar Rp6.645.408
Pertanyaanya:
Jurnal untuk transaksi2 di atas itu bagaimana tepatnya?
apakah seperti ini kalau saya detailkan per pos akun:
(D) Beban Gaji Rp6.645.408
(D) Beban PPh 21 Rp74.592
(D) Beban BPJS TK Rp646.800
(D) Beban BPJS Rp350.000
(K) Kas/Bank Rp6.645.408
(K) Hutang PPh 21 Rp74.592
(K) Hutang BPJS TK Rp646.800
(K) Hutang BPJS Kes Rp350.000Cuma saya masing bingung gimana cara ngejurnalnya agar biaya gajinya sama dengan penghasilan bruto karyawan yang dilaporkan di SPT PPh 21.
Sehingga saat ekualisasi SPT PPh 21 dengan biaya gaji yang di SPT Tahunan Badan angkanya bisa sama.Kalau di perhitungan PPh 21, penghasilan bruto yang masuk kan hanya:
Gaji Pokok Rp7.000.000
JKK (ditanggung perusahaan) Rp 16.800
JKM (ditanggung perusahaan) Rp 21.000
BPJS Kes (ditanggung perusahaan) Rp280.000
Total Rp 7.317.800Mohon pencerahannya untuk para master.
- Originaly posted by nurtiyas.se:
Sehingga saat ekualisasi SPT PPh 21 dengan biaya gaji yang di SPT Tahunan Badan angkanya bisa sama.
ngga harus sama kok, pasti ada penjelasannya
- Originaly posted by nurtiyas.se:
apakah seperti ini kalau saya detailkan per pos akun:
(D) Beban Gaji Rp6.645.408
(D) Beban PPh 21 Rp74.592
(D) Beban BPJS TK Rp646.800
(D) Beban BPJS Rp350.000
(K) Kas/Bank Rp6.645.408
(K) Hutang PPh 21 Rp74.592
(K) Hutang BPJS TK Rp646.800
(K) Hutang BPJS Kes Rp350.000(Dr) Beban Gaji Rp 6.645.408
(Dr) Beban Gaji (Potongan PPh 21) Rp 74.592
(Dr) Beban Gaji (Potongan JHT + JP) Rp 210.000
(Dr) Tunj. BPJS (JKK + JKM) Rp 37.800
(Dr) Beban BPJS TK (JHT + JP ditanggung perusahaan) Rp 399.000
(Dr) Beban Gaji (Potongan BPJS Kesehatan) Rp. 70.000
(Dr) Tunjangan BPJS Kesehatan Rp 280.000
(Cr) Kas/Bank Rp6.645.408
(Cr) Hutang PPh 21 Rp74.592
(Cr) Hutang BPJS TK Rp646.800
(Cr) Hutang BPJS Kes Rp350.000Sehinnga Ph Bruto:
Beban Gaji (6.645.408 + 74.592 + 210.000 + 70.000) = 7.000.000
Tunj. BPJS TK 37.800
Tunj. BPJS Kesehatan 280.000Total 7.317.800
Salam
Terima kasih atas pendapatnya.
Tapi kalau seperti itu jurnalnya, nilai di akun beban BPSJ TK & akun beban BPJS Kesehatan jadi gak sesuai dengan uang yang di bayarkan ya.
Soalnya kan uang yang real keluar itu
– Take Home Pay Rp.6.645.408
– BPJS Kes Rp 350.000
– BPJS TK Rp 646.800
– PPh pasal 21 Rp 74.592Apa memang kalau ada unsur BPJS, beban gaji yang di GL pasti akan beda dengan yang ada pada penghsailan bruto di SPT PPh pasal 21?
Karena kan beban gaji ini nilainya nanti di input dalam SPT Tahunan Badan, sementara kalau di ekualisasi dengan SPT PPh 21 pasti angkanya beda.- Originaly posted by enrist:
Sehinnga Ph Bruto:
Beban Gaji (6.645.408 + 74.592 + 210.000 + 70.000) = 7.000.000
Tunj. BPJS TK 37.800
Tunj. BPJS Kesehatan 280.000Terima kasih atas pendapatnya.
Tapi kalau seperti itu jurnalnya, nilai di akun beban BPSJ TK & akun beban BPJS Kesehatan jadi gak sesuai dengan uang yang di bayarkan ya.
Soalnya kan uang yang real keluar itu
– Take Home Pay Rp.6.645.408
– BPJS Kes Rp 350.000
– BPJS TK Rp 646.800
– PPh pasal 21 Rp 74.592Apa memang kalau ada unsur BPJS, beban gaji yang di GL pasti akan beda dengan yang ada pada penghsailan bruto di SPT PPh pasal 21?
Karena kan beban gaji ini nilainya nanti di input dalam SPT Tahunan Badan, sementara kalau di ekualisasi dengan SPT PPh 21 pasti angkanya beda. - Originaly posted by nurtiyas.se:
– BPJS Kes Rp 350.000
Originaly posted by enrist:(Dr) Beban Gaji (Potongan BPJS Kesehatan) Rp. 70.000
(Dr) Tunjangan BPJS Kesehatan Rp 280.000
(Cr) Hutang BPJS Kes Rp350.000Originaly posted by nurtiyas.se:– BPJS TK Rp 646.800
Originaly posted by enrist:(Dr) Beban Gaji (Potongan JHT + JP) Rp 210.000
(Dr) Tunj. BPJS (JKK + JKM) Rp 37.800
(Dr) Beban BPJS TK (JHT + JP ditanggung perusahaan) Rp 399.000
(Cr) Hutang BPJS TK Rp646.800Yang nggak sesuai dimana rekan?
- Originaly posted by enrist:
Tapi kalau seperti itu jurnalnya, nilai di akun beban BPSJ TK dan akun beban BPJS Kesehatan jadi gak sesuai dengan uang yang di bayarkan ya.
yg ini rekan.
Maksud saya angka yang tampil di akun beban BPJS TK dan BPJS Kesehatan jadi gak sama dengan nilai pembayaran hutang BPJSnya. Walaupun secara esensinya sama.Tapi ini masalah angka di pembukuan. Karena secara pembukuannya Beban BPJS tersebut sebagian ditarik kemudian dimasuk ke akun beban gaji. kan otomastis beban bpjs yang tampil di GL tidak sebesar ini =>BPJS Kes Rp 350.000 & BPJS TK Rp 646.800
Gimana kira2 rekan?
- Originaly posted by nurtiyas.se:
(D) Beban Gaji Rp6.645.408
(D) Beban PPh 21 Rp74.592
(D) Beban BPJS TK Rp646.800
(D) Beban BPJS Rp350.000
(K) Kas/Bank Rp6.645.408
(K) Hutang PPh 21 Rp74.592
(K) Hutang BPJS TK Rp646.800
(K) Hutang BPJS Kes Rp350.000Atau sebenernya boleh dijurnal gini aja?
Tapi kalau angka beban gaji gak sesuai dengan yang di SPT pph 21 akan menjadi masalah gak ya? - Originaly posted by nurtiyas.se:
Maksud saya angka yang tampil di akun beban BPJS TK dan BPJS Kesehatan jadi gak sama dengan nilai pembayaran hutang BPJSnya. Walaupun secara esensinya sama.
Kan menang BPJS bukan beban perusahaan semua..karena ada yang dipotong dari gaji karyawan.
Kenapa bingung sendiri rekan?ketika anda melakukan pemotongan gaji karyawan untuk bayar BPJS (JHT dan JP yang ditanggung karyawan) / PPh 21, jurnal nya apa?
Bukan kah itu bagian dari beban gaji juga?
Perusahaan rekan hanya melakukan/mewakilkan menyetorkan BPJS dan PPh tersebut.
sampai sini paham? - Originaly posted by enrist:
Kan menang BPJS bukan beban perusahaan semua..karena ada yang dipotong dari gaji karyawan.
Kenapa bingung sendiri rekan?ketika anda melakukan pemotongan gaji karyawan untuk bayar BPJS (JHT dan JP yang ditanggung karyawan) / PPh 21, jurnal nya apa?
Bukan kah itu bagian dari beban gaji juga?
Perusahaan rekan hanya melakukan/mewakilkan menyetorkan BPJS dan PPh tersebut.
sampai sini paham?Oke rekan terimakasih atas penjelasannya.
Kemudian dari transaksi tersebut ada yang perlu di koreksi fiskal gak rekan?
Apakah iuran BPJS Kes yang ditanggung karyawan (dipotong oleh perusahaan) harus di korfis positif?
atau justru tidak ada koreksi fiskal dari transaksi tersebut.