Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Salah hitung PPh bulanan

  • Salah hitung PPh bulanan

  • flo2904

    Member
    19 August 2020 at 9:10 am

    Kalau misal ada salah perhitungan di PPh21 karyawan yang dipotong per bulan dan ternyata setelah ditotal jumlahnya kurang, apakah boleh diperbaiki dengan memotong lebih banyak di akhir tahun (PPh 21 karyawan itu di bulan Desember lebih besar dari bulan2 sebelumnya)?

  • flo2904

    Member
    19 August 2020 at 9:10 am
  • ochionly

    Member
    20 August 2020 at 2:00 am

    Boleh rekan, penghitungan PPh 21 nantinya dapat dihitung ulang kembali pada akhir tutup buku atau Masa Desember nantinya.
    Dan biasanya pada sistem aplikasi payroll yang sudah sekaligus untuk Penghitungan PPh 21 juga demikian, akan dihitung ulang pada Desember, jika pada bulan-bulan sebelumnya terdapat kesalahan penghitungan.

    • summer .

      Member
      22 February 2022 at 12:19 pm

      Halo mau nanya, kalo kaya begitu, untuk masa-masa pajak yang pajaknya salah krn ternyata kb perlu pembetulan? Walaupun di des sudah dihitung dan dilapor yg benarnya?

      Terimakasih sebelumnya

      • CHINMI KUIL DAIRIN

        Member
        22 February 2022 at 2:14 pm
        untuk masa-masa pajak yang pajaknya salah krn ternyata kb perlu pembetulan? Walaupun di des sudah dihitung dan dilapor yg benarnya?

        Sebenarnya ada 2 metode yang dapat dipakai :
        1. SPT Pembetulan per masa sesuai dengan bulan terjadi kesalahan.
        2. SPT Pembetulan hanya pada masa Desember, karna dalam PPh 21 masa desember adalah masa perhitungan ulang dari januari – Desember.
        Dampaknya akan ada STP atas keterlambatan pembayaran nantinya.

  • flo2904

    Member
    27 August 2020 at 3:39 am

    Oh gitu, terima kasih banyak rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now