Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Salah hitung PPh bulanan
Salah hitung PPh bulanan
Kalau misal ada salah perhitungan di PPh21 karyawan yang dipotong per bulan dan ternyata setelah ditotal jumlahnya kurang, apakah boleh diperbaiki dengan memotong lebih banyak di akhir tahun (PPh 21 karyawan itu di bulan Desember lebih besar dari bulan2 sebelumnya)?
Boleh rekan, penghitungan PPh 21 nantinya dapat dihitung ulang kembali pada akhir tutup buku atau Masa Desember nantinya.
Dan biasanya pada sistem aplikasi payroll yang sudah sekaligus untuk Penghitungan PPh 21 juga demikian, akan dihitung ulang pada Desember, jika pada bulan-bulan sebelumnya terdapat kesalahan penghitungan.Halo mau nanya, kalo kaya begitu, untuk masa-masa pajak yang pajaknya salah krn ternyata kb perlu pembetulan? Walaupun di des sudah dihitung dan dilapor yg benarnya?
Terimakasih sebelumnya
untuk masa-masa pajak yang pajaknya salah krn ternyata kb perlu pembetulan? Walaupun di des sudah dihitung dan dilapor yg benarnya?
Sebenarnya ada 2 metode yang dapat dipakai :
1. SPT Pembetulan per masa sesuai dengan bulan terjadi kesalahan.
2. SPT Pembetulan hanya pada masa Desember, karna dalam PPh 21 masa desember adalah masa perhitungan ulang dari januari – Desember.
Dampaknya akan ada STP atas keterlambatan pembayaran nantinya.
Oh gitu, terima kasih banyak rekan