Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Owner sekaligus direktur Dapat 1721 A1

  • Owner sekaligus direktur Dapat 1721 A1

  • prasetyoutomo

    Member
    11 February 2010 at 3:00 pm
  • prasetyoutomo

    Member
    11 February 2010 at 3:00 pm

    Mohon pencerahannya

    Jikalau seorang owner bertindak sebagai direktur jg dan mendapatkan 1721 A1 dengan total penghasilan Milyaran Rupiah, yang menjadi pertanyaan saya

    1. Apakah dia dikatagorikan sebagai pengusaha ?
    2. Mohon pencerahannya jg apa definisi Pengusaha ?
    3. Apakah Lapor 1770 S atau 1770. ?

    Makasih sebelumnya atas pencerahannya

  • edisuryadi2

    Member
    11 February 2010 at 3:20 pm

    Perusahaannya berbentuk apa dulu pa CV, Firma atau PT.??? baru kita berbicara mengenai kewajiban dia ????

  • prasetyoutomo

    Member
    11 February 2010 at 4:01 pm

    Bentuk Perusahaannya PT Pak Edisuryadi2, mohon penjelasannya

  • edisuryadi2

    Member
    11 February 2010 at 4:14 pm

    Nah, jadi jelas jika Owner direktur juga berlaku sebagai pemilik dan menerima gaji sebagai Direktur maka :
    1.Tidak
    2. Pengusaha tertentu mungkin itu maksudnya menurut PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 208/PMK.03/2009 Pasal 1 disebutkan "…. Pasal 1 ayat 2
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
    3.1770 S

  • prasetyoutomo

    Member
    11 February 2010 at 4:45 pm

    Makasih Pak Edisuryadi, lalu yang dinamakan pengusaha yang harus mengisi 1770 itu seperti apa ya Pak, Mohon dicontohkan

  • Sugito

    Member
    12 February 2010 at 1:48 am

    Kalo bentuk usaha CV , gaji yg diterima oleh pemiliknya apa bisa mendapatkan A 1 ? gaji pemilik tsb di RL CV nanti kita koreksi positif

  • wendry

    Member
    12 February 2010 at 8:13 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.42/1989

    TENTANG

    GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
    SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1.

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
    2.

    Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
    3.

    Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
    4.

    Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • bayem

    Member
    12 February 2010 at 10:13 am
    Originaly posted by Sugito:

    Kalo bentuk usaha CV , gaji yg diterima oleh pemiliknya apa bisa mendapatkan A 1 ? gaji pemilik tsb di RL CV nanti kita koreksi positif

    tidak mendapatkan bukti potong 171 A1, karena memang seharusnya tidak ada pph 21 yang dipotong dari gaji direktur CV.

  • Sugito

    Member
    13 February 2010 at 2:44 am

    lebih nyaman dapat bukti potong A 1 buat pemilik CV pada waktu mengisi SPT 1770 sebab seringkali fiskus mau cross cek dengan SPT 1771, jadinya repot he he ..

  • DAVID2008

    Member
    25 February 2011 at 4:31 pm

    masih belum jelas rekan..maklum anak baru
    tadi sempet tanya ke kpp. gw direktur cv.mau lapor tahunan pribadi kok di suruh pake 1770s.
    ok nga masalah.
    terus yg bingung laporan induk.1770s
    disitu udah jelas gw nga dapat 1721-a1…
    terus cuma masuk lampiran 1 bagian A = cuma bunga bank doang
    kalau dikurangin ptkp= jadi lebih bayar ( ditulis nihil?)
    apa betul begitu..mohon pencerahan

  • begawan5060

    Member
    25 February 2011 at 10:18 pm
    Originaly posted by DAVID2008:

    terus yg bingung laporan induk.1770s

    Halaman induk Nihil..
    1770 S-I yang diisi Bagian B angka 3
    Bunga bank sudah dikenai PPh final diisikan dalam 1770 S-II

  • wiri

    Member
    7 June 2011 at 12:25 pm

    Dear Rekan begawan

    Apabila seorang owner menjabat direktur (bentuk PT) dan memperoleh penghasilan tetap(bukti potong A1). disamping itu yang bersangkutan melakukan pekerjaan diluar jabatan sebagai tenaga ahli (bukti potong PPh 21)

    dalam pelaporan SPT tahunan apakah menggunakan 1770 atau 1770-S
    Apakah penghasilan dari tenaga ahli bisa menggunakan Norma?

    Please Advise
    Tq

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 12:28 pm
    Originaly posted by wiri:

    Dear Rekan begawan

    Saya mewakili beliau ya…

    Originaly posted by wiri:

    Apakah penghasilan dari tenaga ahli bisa menggunakan Norma?

    tenaga ahlinya sebagai apa?
    Apakah buka usaha gitu?

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    7 June 2011 at 1:03 pm
    Originaly posted by wiri:

    Apabila seorang owner menjabat direktur (bentuk PT) dan memperoleh penghasilan tetap(bukti potong A1). disamping itu yang bersangkutan melakukan pekerjaan diluar jabatan sebagai tenaga ahli (bukti potong PPh 21)

    Originaly posted by hanif:

    tenaga ahlinya sebagai apa?
    Apakah buka usaha gitu?

    Ijin berpendapat :
    Kalau tenaga ahlinya bersifat bekerja pada suatu pemberi kerja atas suatu kegiatan (sehingga bukti potongnya berupa bukti potong atas bukan pegawai), maka lapor menggunakan 1770 S.

    Jika buka usaha di suatu tempat usaha sebagai tenaga ahli, maka hitungannya adalah melakukan kegiatan usaha, sehingga dapat menggunakan norma/pembukuan, dan pelaporan menggunakan 1770.

    Mohon koreksinya..

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now