Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak pribadi terhadap kepemilikan saham yang tidak pernah disetor
pajak pribadi terhadap kepemilikan saham yang tidak pernah disetor
Contoh :
diakta perusahaan dengan modal dasar 20 M dan modal disetor 10M, komposisi direksi 90% dan komisari 10%, dan perusahaannya telah terbit sk menkumhamnya,
padahal modal tersebut tidak pernah disetor oleh para pemegang sahamnya, karena dulu hanya bisa buka rekening bank apabila pt nya sudah berdiri, sehingga apabila dikemudian hari ternyata tidak terjadi penyetoran modal tersebut maka ada beberapa pertanyaan sbb :Pertanyaannya:
1. apakah akan timbul pajak terhadap wp pribadi dengan nilai sebesar itu? padahal tidak pernah terjadi penyetoran dengan nilai tersebut karena akhirnya direktur tidak mendapatkan pinjaman uang untuk membuat modal perusahaan, apalagi pt nya sudah tidak aktif lama dan bagaimana solusinyaDi spt pemegang saham ada uang 10 M kah ? Kalo ada masalah selesai.
Kalo tidak ada kena pajak pph umum progresive bisa sampai 30%.
Solusi sebenarnya di pencatatan laporan keuangan badan belum di setorkan atau setor tapi di tarik lagi.