Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak atas WP Luar Negeri
Halo rekan-rekan Ortax sekalian. Saya mau bertanya sekalian mohon bantuannya.
Perusahaan saya menggunakan jasa WP luar negeri. Berikut keterangan yang mungkin diperlukan:
1. Jumlah yang kami bayarkan 2800 GBP sesuai dengan Invoice yang kami terima
2. kegiatan dilakukan di perusahaan saya
3. pembayaran dilakukan setelah kegiatan selesaiBagaimana perhitungan pajaknya ya? apa hanya PPh 26 saja atau plus PPN dan apa harus kami gross up karena sudah kami bayarkan? apakah diconvert ke IDR dulu terus setor ke negara dalam IDR atau tetap di GBP?
Mohon bantuannya ya rekan-rekan Ortax sekalian.
Terimakasih sebelumnya.dikenakan PPh 26 tarif 20% dan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean, kalau WPLN tsb menggunakan DGT bisa menggunakan tarif tax treaty
- Originaly posted by rhme:
dikenakan PPh 26 tarif 20% dan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean
untuk perhitungannya pakai IDR atau langsung GBP ya?
dan untuk PPN nanti setor ke negaranya bagaimana? apakah langsung buat SSP atau gimana ya? dan nanti di-input ke eTax nya pakai Invoice atau apa ya? diconvert ke IDR pakai kurs KMK dan PPN nya hanya dibuatkan SSE/Id Billing pakai kode pajak 411211-101 untuk BKP tak berwujud atau 411211-102 untuk JKP
- Originaly posted by rhme:
diconvert ke IDR pakai kurs KMK dan PPN nya hanya dibuatkan SSE/Id Billing pakai kode pajak 411211-101 untuk BKP tak berwujud atau 411211-102 untuk JKP
Ok siap. Terima kasih rekan atas bantuannya.