Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pajak tenaga ahli
maaf rekan mohon pencerahaannya
saat saya menghitung pajak tenaga ahli berkesinambungan dengan akumulasi Rp 49.500.000 pengh bruto Rp 24.750.000, maka di e-spt PPH yang di potong menjadi Rp 1.806.250berdasarkan perhitungan yang saya ketahui krna akumulasi masih dibwh 50jt (5%) maka hasilnya Rp 618.750
pertanyaan saya nilai dari e-spt sebesar Rp 1.806.250 diperoleh dari perhitungan yang bagaimana ya rekan"?mohon bantuannya rekan-rekan terimakasih
49.500.000 dan 24.750.000 nya penghasilan bruto semua kan? untuk cari DPPnya dikali 50% dulu
49.500.000 PKP Kumulatif
24.700.000 penghasilan bruto rekanTA mendapatkan penghasilan 24.700.000 stiap blannya selma 6 blan,maka pada bulan ke 4 dgn PKP kumulatif sebesar 49.500.000 di e-spt knpa jadi 1.806.250 ya rekan pajak terhutang nya?
- Originaly posted by tirtapd:
pertanyaan saya nilai dari e-spt sebesar Rp 1.806.250 diperoleh dari perhitungan yang bagaimana ya rekan
udah benar rekan.
itu utk menghitung pph 21 masa mei. krn PKP kumulatif (s.d masa sblmnya/april) adalah 49.500.000, maka bulan berikutnya (mei) akan terhitung sbb :
gaji bruto = 24.750.000
DPP 50% = 12.375.000
PPh 21 = 500.000 x 5% = 25.000
11.875.000 x 15% = 1.781.250
Total PPh 21 = 25.000 + 1.781.250 = 1.806.250Apabila mau menghitung pph 21 masa april, PKP kumulatifnya diisi dg PKP kumulatif s.d maret.
Apabila mau menghitung pph 21 masa april, PKP kumulatifnya diisi dg PKP kumulatif s.d maret.
oowh jadi gitu ya rekan cara mengunakan PKP kumulatif,wah jd ngerti,terimakasih rekan @anto77