• pajak tenaga ahli

     silviarantira updated 3 years, 7 months ago 3 Members · 7 Posts
  • silviarantira

    Member
    12 August 2020 at 8:27 am

    maaf rekan mohon pencerahaannya
    saat saya menghitung pajak tenaga ahli berkesinambungan dengan akumulasi Rp 49.500.000 pengh bruto Rp 24.750.000, maka di e-spt PPH yang di potong menjadi Rp 1.806.250

    berdasarkan perhitungan yang saya ketahui krna akumulasi masih dibwh 50jt (5%) maka hasilnya Rp 618.750

    pertanyaan saya nilai dari e-spt sebesar Rp 1.806.250 diperoleh dari perhitungan yang bagaimana ya rekan"?mohon bantuannya rekan-rekan terimakasih

  • silviarantira

    Member
    12 August 2020 at 8:27 am
  • tirtapd

    Member
    13 August 2020 at 1:41 am

    49.500.000 dan 24.750.000 nya penghasilan bruto semua kan? untuk cari DPPnya dikali 50% dulu

  • silviarantira

    Member
    13 August 2020 at 2:25 am

    49.500.000 PKP Kumulatif
    24.700.000 penghasilan bruto rekan

  • silviarantira

    Member
    13 August 2020 at 2:27 am

    TA mendapatkan penghasilan 24.700.000 stiap blannya selma 6 blan,maka pada bulan ke 4 dgn PKP kumulatif sebesar 49.500.000 di e-spt knpa jadi 1.806.250 ya rekan pajak terhutang nya?

  • anto77

    Member
    13 August 2020 at 4:40 am
    Originaly posted by tirtapd:

    pertanyaan saya nilai dari e-spt sebesar Rp 1.806.250 diperoleh dari perhitungan yang bagaimana ya rekan

    udah benar rekan.
    itu utk menghitung pph 21 masa mei. krn PKP kumulatif (s.d masa sblmnya/april) adalah 49.500.000, maka bulan berikutnya (mei) akan terhitung sbb :
    gaji bruto = 24.750.000
    DPP 50% = 12.375.000
    PPh 21 = 500.000 x 5% = 25.000
    11.875.000 x 15% = 1.781.250
    Total PPh 21 = 25.000 + 1.781.250 = 1.806.250

    Apabila mau menghitung pph 21 masa april, PKP kumulatifnya diisi dg PKP kumulatif s.d maret.

  • silviarantira

    Member
    13 August 2020 at 7:09 am

    Apabila mau menghitung pph 21 masa april, PKP kumulatifnya diisi dg PKP kumulatif s.d maret.

    oowh jadi gitu ya rekan cara mengunakan PKP kumulatif,wah jd ngerti,terimakasih rekan @anto77

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now