• Pph 23

     anin98 updated 3 years, 8 months ago 4 Members · 12 Posts
  • melati205

    Member
    6 August 2020 at 9:09 am
  • melati205

    Member
    6 August 2020 at 9:09 am

    Hallo rekan semuanya, saya pake jasa dari PT untuk bisnis saya. saya dikirimkan invoice yg dikenakan pph 23 2%, apakah saya harus lapor? sebelumnya saya baru CV dan belom PKP. Saya juga masih kurang ngerti dengan pajak. Bisnis saya juga jasa digital marketing apa saya harus kenakan pph 23 ke klien yg pake jasa saya?

  • nida95

    Member
    6 August 2020 at 9:20 am
    Originaly posted by melati205:

    saya dikirimkan invoice yg dikenakan pph 23 2%, apakah saya harus lapor?

    Betul, lapor dan bayar PPh 23 nya atas jasa tsb. Kemudian, rekan kirim bukti potongnya kepada si PT.

    Originaly posted by melati205:

    Bisnis saya juga jasa digital marketing apa saya harus kenakan pph 23 ke klien yg pake jasa saya?

    Jika rekan menggunakan PP 23 dan mempunyai SK-nya, maka tidak akan dipotong PPh 23 2% melainkan PPh Final 0,5%

  • melati205

    Member
    6 August 2020 at 9:42 am
    Originaly posted by nida95:

    Betul, lapor dan bayar PPh 23 nya atas jasa tsb. Kemudian, rekan kirim bukti potongnya kepada si PT

    bayar juga ya? saya kira pihak PT nya yg lapor dan bayar karena saya yg pake jasa PT tsb

    Originaly posted by nida95:

    Jika rekan menggunakan PP 23 dan mempunyai SK-nya, maka tidak akan dipotong PPh 23 2% melainkan PPh Final 0,5%

    Bagaimana menggunakan PP 23 harus daftar terdahulu?

  • nida95

    Member
    6 August 2020 at 9:56 am
    Originaly posted by melati205:

    bayar juga ya? saya kira pihak PT nya yg lapor dan bayar karena saya yg pake jasa PT tsb

    Jadi, sebelum rekan bayar ke lawan transaksinya.. rekan potong dulu PPh 23 sebesar 2%.
    Misal biaya jasa nya 1.000.000, 2%nya (20.000) rekan setor ke negara dan sisanya 980.000 yang rekan transfer ke si PT.

    Originaly posted by melati205:

    Bagaimana menggunakan PP 23 harus daftar terdahulu?

    bisa permohonan online di menu KSWP djponline rekan.

  • melati205

    Member
    6 August 2020 at 10:14 am
    Originaly posted by nida95:

    Jadi, sebelum rekan bayar ke lawan transaksinya .. rekan potong dulu PPh 23 sebesar 2%.
    Misal biaya layanannya 1.000.000, 2% nya (20.000) rekan setor dan negara 980.000 yang rekan transfer ke si PT.

    kalo di invoice nya gini
    total 1.000.000
    total setelah gross up 1.020.000
    pph 23 2% 20.000
    total tf 1.000.000

    berarti saya tf 1jt ke PT itu, 20rb saya setor dan lapor ke pajak ya?

  • nida95

    Member
    6 August 2020 at 10:17 am
    Originaly posted by melati205:

    kalo di invoice nya gini
    total 1.000.000
    total setelah gross up 1.020.000
    pph 23 2% 20.000
    total tf 1.000.000

    berarti saya tf 1jt ke PT itu, 20rb saya setor dan lapor ke pajak ya?

    Kalau gross up nilainya jadi 1.020.408 rekan.
    1juta di transfer ke PT dan 20.408 nya di setor ke negara. Jika sudah dilapor, Bukti potongnya jangan lupa dikirim ke PT

  • melati205

    Member
    6 August 2020 at 10:24 am
    Originaly posted by nida95:

    Kalau gross up nilainya jadi 1.020.408 rekan.
    1juta di transfer ke PT dan 20.408 nya di setor ke negara. Jika sudah dilapor, Bukti potongnya jangan lupa dikirim ke PT

    oh iya itu gross up apa ya? 408 itu angka darimana?

  • nida95

    Member
    6 August 2020 at 10:26 am
    Originaly posted by melati205:

    oh iya itu gross up apa ya? 408 itu angka darimana?

    Kalau gross up perhitungannya seperti ini rekan ;
    =(100/98)*1.000.000

  • melati205

    Member
    6 August 2020 at 10:33 am
    Originaly posted by nida95:

    Kalau gross up perhitungannya seperti ini rekan ;
    =(100/98)*1.000.000

    beda nya gross up dengan pph 23 2% apa ya?

  • anin98

    Member
    13 August 2020 at 2:54 am

    Halo rekan semua izin bertanya,
    jadi perusahaan tempat saya kerja itu izin usahanya jasa perencanaan teknik struktur kontruksi, namun belum memiliki siujk.
    kami mendapat pekerjaan survey investigasi yang hasil pekerjaannya berupa laporan hasil investigasi (penyebab kerusakan bangunan).
    apa pekerjaan tersebut termasuk subjek pajak pph pasal 23? atau pph final pasal 4 ayat 2?

  • jatis

    Member
    22 August 2020 at 11:14 am

    Kalo tidak ada SIUJK maka kena pph 23 sesuai dengan pp 51 tahun 20008 pasal 1 ayat 5

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now