Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh Pribadi Staf Kantor Rumah Ibadah yang tidak memotong pajak
Perhitungan PPh Pribadi Staf Kantor Rumah Ibadah yang tidak memotong pajak
Selamat sore.
Saya newbie sekali dalam hal perpajakan. Baru saja, saya menjadi staf kontrak di kantor sebuah rumah ibadah dengan gaji dan tunjangan tetap tiap bulannya, namun rumah ibadah tidak melakukan pemotongan pajak.Mohon arahan Bapak/Ibu, bagaimana cara saya menghitung PPh pribadi nanti? Apakah sistem pelaporan SPT juga tetap sama seperti biasa jika dipotong perusahaan dan pembayaran dilakukan dalam satu tahun? Peraturan mana yang saya bisa jadikan acuan?
Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies