Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perubahan CV ke PT
Rekan sekalian jika CV (Belum PKP) ingin menjadi PT
Apakah mempunyai resiko dari segi perpajakannya?
Jika NPWP CV beralih ke PT apakah harus dihapuskan terlebih dahulu NPWP CV atau bagaimana, dan resiko nya apa?
dan dari laporan SPT Tahunannya bagaimana jika perubahannya di tengah tahun?Terimakasih banyak
Viewing 1 - 2 of 2 replies