Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pajak Dividen dan branch profit tax BUT

  • Pajak Dividen dan branch profit tax BUT

  • pajak0707

    Member
    2 August 2020 at 8:02 am

    Dear Rekan,

    saya mau bertanya apakah betul bagi Bentuk Usaha Tetap / Permanent establishment yang merupakan kontraktor asing atas penghasilan konstruksinya terhutang PPh final 4 ayat 2 dan diwajibkan memungut PPn jika omset melebihi Rp 4.800.000.000 setahun, serta atas laba yang tidak ditempatkan kembali di Indonesia dan dividen yang dibagikan akan dikenakan lagi PPh 26 sesuai tarif tax treaty?

    apakah ilustrasi saya dibawah ini tepat :

    Contoh total kontrak jasa konstruksi Rp 200.000.000.000
    PPN Rp 20.000.000.000
    PPh final 4 ayat 2 (asumsi 3%) Rp 6.000.000.000
    Laba Sebelum Pajak Rp 50.000.000.000
    penghasilan kena pajak Rp 44.000.000.000 , dikenakan PPh 26 tarif 15% = 6.600.000.000

    laba setelah pajak = 37.400.000.000
    atas dividen yang diterima oleh pemegang saham BUT tsb akan dikenakan kembali tarif 15%? pph 26 atas dividen 15% = 5.610.000.000

    sehingga total pajak yang timbul atas transaksi ini adalah
    PPh final 4 ayat 2 = 6.000.000.000
    PPN = 20.000.000.000
    PPh 26 atas laba yang tidak ditempatkan kembali = 6.600.000.000
    PPh 26 atas dividen = 5.610.000.000

    mohon pencerahannya. terima kasih

  • pajak0707

    Member
    2 August 2020 at 8:02 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now