Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 BUKAN PEGAWAI
selamat siang rekan2,
perusahaan saya bergerak di bidang ProductionHouse,
saya ingin bertanya untuk pemotongan pph 21 untuk artis atau figuran itu dikenakan yang mana ya?contohnya, bayar extras 200orang @Rp. 200.000, nah extras ini hampir setiap job pasti ada, namun pasti berbeda orang.
pembayaran ini semua di bayarkan melalu koordinator yang bukan pegawai, melainkan freelance yang juga berbeda2 setiap job tapi untuk koordinator yang sama bisa lebih dari satu kali dalam setahun.bagaimana pandangan rekan-rekan sekalian?
PPh 21 banyak kategori kan ya rekan, saran saya masukan pada kategori bukan pegawai yang penghasilannya tidak berkesinambungan . karena job nya tidak menentu kan ya rekan??
tapi tergantung kontrak rekan dengan di artis. jika ada kontrak tetap dalam jangka waktu panjang misalnya , maka masukan saja pada kategori bukan pegawai yang memiliki penghasilan berkesinambungan
kalau untuk koordinatornya gmn? pembayaran full ke koordinator soalnya
- Originaly posted by Ubimadu:
Ubimadu
kalau untuk koordinatornya gmn? pembayaran full ke koordinator soalnyaKalau menurut saya, masuk pegwai yg tidak berkesinambungan, entah mau di bayarkan di koordinator atau lgs ke masing2 orang, kalau tidak ada NPWP tarifnya jadi 6% dari 1/2 Gaji bruto
- Originaly posted by Ubimadu:
kalau untuk koordinatornya gmn? pembayaran full ke koordinator soalnya
Nggak masalah mau pembayarannya diberikan kepada siapa,. karena intinya biaya yang dikeluarkan perusahaan adalah biaya upah atau penghasilan untuk si artis…
seperti yang dijelaskan rekan pukis sarjana di atas rekan.
jadi paling simpel ya masuk ke tidak berkesinambungan ya? mau jadi total pembayaran ke koordinator inc. fee extras itu semua potong tarif.
thank you